"Hanya tiga yang kami berikan rekomendasi, selebihnya berdiri tapi nggak ada izinnya," kata Kepala Seksi Produksi Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Gatot Sutanto, Rabu (5/11/2014).
Menurut Gatot, hampir semua minimarket yang menjamur di Kabupaten Pasuruan hanya memiliki izin lingkungan. Rata-rata pendirian minimarket hanya diketahui masyarakat sekitar, pihak desa dan kecamatan padahal minimarket juga harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Seharusnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perda pengusaha harus mengantongi izin tata ruang dari Bappeda. Pengusaha juga harus melakukan kajian sosial ekonomi masyarakat melalui tim lembaga independen bersertifikat dan berbadan hukum. Hasil dari kajian baru kemudian diajukan ke Disperindag," jelas Gatot.
Prosesnya tak sampai di situ, setelah dinyatakan lolos sesuai dengan peraturan, kemudian diberikan rekomendasi sosial ekonomi masyarakat. Selanjutnya pengusaha mengurus perizinan usaha ke Dinas Perizinan. "Di Dinas Perizinan, akan dikaji kembali oleh tim yang terdiri dari BLH, PU Cipta Karya, Dishub, Satpol PP," terang Gatot.
Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, baru kemudian akan dikeluarkan izin HO, IMB, dan juga IUTM. "Seharusnya setiap minimarket itu mempunyai IUTM, memiliki legalitas," tandasnya.
(bdh/bdh)