Perseteruan di PPP memasuki babak baru. Perseteruan dua kubu kini masuk ke ruang sidang. Masa depan PPP akan ditentukan oleh ketukan palu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PPP kubu Suryadharma Ali, melalui pengacara Humphrey Djemat, pada Rabu (29/10) lalu telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkaraβ 217/G/2014/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah SK Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP. SK Menkum HAM itu mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Setelah mengajukan gugatan, PPP kubu Suryadharma Ali juga menyiapkan surat permohonan pengesahan kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz ke Kemenkum HAM. Namun sepertinya surat ini, jika sudah disampaikan nanti, tak bisa langsung diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga PTUN bisa memutuskan bahwa tidak ada pecat-pecatan, semua bersatu. Masyarakat sudah jenuh melihat kondisi seperti ini," kata loyalis SDA, Epyardi Asda, saat ditanya soal keyakinannya memenangkan gugatan di PTUN, Senin (3/11/2014).
PPP kubu Romahurmuziy tak gentar dengan gugatan kubu SDA. Kubu Romahurmuziy yakin pemerintah akan memberi keputusan terbaik untuk masa depan PPP.
"Sah atau tidak sahnya terserah di pemerintah. Yang berperkara itu kan mereka dengan Kemenkum HAM, bukan berperkara dengan kami," ujar kader PPP pro Romahurmuziy, Syaifullah Tamliha.
Gugatan kubu Suryadharma masuk pada 29 Oktober lalu. Belum jelas benar kapan sidang gugatan itu akan dimulai. "Belum ada. Pokoknya kalau sudah siap nanti akan kita tampilkan di situs," kata petugas PTUN Jakarta saat dihubungi.
(trq/nrl)