"Kami berhasil meringkus dua pelaku perambah ratusan hektar hutan produksi," kata Kapolres Lumajang AKBP Singgamata, di Mapolres Lumajang, Minggu (2/11/2014).
Kedua yang ditangkap yakni Sutrisno dan Wahono. Keduanya warga Desa Ampel Gading, Kabupaten Malang. Kedua disergap petugas saat masih berada di lokasi.
Akibat perambahan hutan tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian akibat perambahan itu mencapai ratusan juta rupiah," pungkas AKBP Singgamata.
Dari informasi yang dihimpun dari pelaku, kegiatan merambah hutan tersebut sudah dilakukan keduanya sejak satu setengah tahun lalu. Keduan pelaku nekad merambah hutan untuk dijadikan lahan pertanian.
(bdh/bdh)