Dua Kasus BBM Ilegal Diungkap, 20 Ton Solar Disita

Dua Kasus BBM Ilegal Diungkap, 20 Ton Solar Disita

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 14:51 WIB
Surabaya - Ditpolair Polda Jatim mengungkap dua kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Dari dua kasus itu, lima tersangka, lima kapal, dan 20 ton solar diamankan.

"Lokasi penangkapan ada di Perairan Laut Jawa dan Perairan Banyuwangi," ujar Kasubdit Gakkum Ditpoair Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja kepada wartawan, Kamis (9/10/2014).

Nyoman menjelaskan, kasus pertama melibatkan dua kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) yakni SPOB Farah Asyifa Adios-01 dan SPOB La Lestari 01.

SPOB Farah Asyifa merupakan kapal rekanan Pertamina yang ditugaskan mendistribusikan solar ke pulau-pulau terpencil seperti Pulau Sapeken dan Masalembu. Total solar yang dapat dimuat SPOB Farah Asyifa adalah 46 ton.

"Solar tersebut harus didistribusikan hingga habis tak bersisa. Tetapi kapal ini menyisakan 6 ton solar di tangkinya," lanjut Nyoman.

Sisa solar itu kemudian dijual kepada SPOB La Lestari. Solar tersebut dialirkan ke Alkon SPOB La Lestari yang telah disiapkan. Solar itu dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga solar industri. Aksi menjual solar di tengah laut Perairan Banyuwangi tersebut terendus polair.

"Nakhoda SPOB Farah Asyifa, A (Albert), tak bisa menunjukkan dokumen terkait pengisian solar itu. Dia kami amankan," ujar Nyoman.

Kasus kedua, kata Nyoman, melibatkan tiga kapal yakni Kapal Motor (KM) Sumber Laut 2, Perahu Motor (PM) Sumber Rezeki, dan sebuah perahu tanpa nama.

Kasus di perairan Laut Jawa itu berawal saat (PM) Sumber Rezeki, dan perahu tanpa nama tersebut membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBN) Banyusangka Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.

Kedua perahu tersebut lalu menuju ke tengah laut Jawa yang di sana sudah menunggu KM Sumber Laut 2. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki KM Sumber Laut 2 menggunakan selang. Solar tersebut juga dijual di bawah harga industri.

Aksi tersebut juga terendus polair. Empat tersangka diamankan dari kasus tersebut yakni nakhoda dan pemilik KM Sumber Laut 2 Hamzah dan Hamid, pemilik PM Sumber Rezeki Supriyanto, dan pemilik perahu tanpa nama Mulyadi.

"Dari tiga kapal itu kami amankan 14 ton solar dengan perincian 7,6 ton solar di KM Sumber Laut 2; 4,4 ton solar di perahu tanpa nama; dan 2 ton solar di PM Sumber Rezeki," tandas Nyoman.

(iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.