Menurut Dirut PT Gala Bumiperkasa, Henry J Gunawan, selama proses pembangunan Gedung Pasar Turi, investor sama sekali tidak menggunakan uang negara.
"Wong BOT (Build Operate Transfer) kok ada urusan dengan KPK," katanya saat ditemui wartawan di Kantor PT Gala Bumiperkasa di kawasan Putat Indah, Surabaya, Rabu (8/10/2014).
Ia menjelaskan, dalam kontrak dengan Pemkot disebutkan pihaknya wajib membayar restribusi tiap tahun selama mengelola Pasar Turi 25 tahun dengan besaran antara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.
"Malah restribusi sudah kita bayar ke pemkot sekitar Rp 10 miliar. Padahal kalau BOT, restribusi dibayar setelah gedung jadi dan kita kelola sesuai kontrak," jelas dia.
Henry menambahkan, selama proses pembangunan sama sekali tidak menggunakan uang APBD. "BOT kan sama dengan sewa. Saya sewa ke pemkot lalu saya sewakan ke orang lain. Kan gampangnya gitu," lanjut Henry.
Pria berkacamata ini juga mengelak selama ini pihaknya memungut biaya tidak jelas kepada pedagang sehingga berujung laporan ke KPK.
Lanjut dia, penarikan biaya dan denda seluruhnya dilakukan sesuai dengan perjanjian hitam di atas putih antara investor dan pedagang.
"Kalau denda itu sesuai dengan perjanjian, ada akta. Kalau bunga dan denda jelas. Dia tidak bayar ada dendanya, kalau tidak bayar lagi hangus," pungkasnya.
(bdh/bdh)