Pasalnya karyawan yang melakukan aksi mogok kerja bukan merupakan karyawan organik korporasi hulu migas. "Mereka itu karyawan eks PT Supraco," tegas Junizar Harman Field Manager JOB PPEJ dalam rilis, Sabtu (4/10/2014).
Junizar menjelaskan, PT Supraco merupakan perusahaan sub kontraktor yang bekerja di sejumlah lapangan migas yang dioperasikan JOB PPEJ. Berdasar prinsip good corporate governance (GCG), transpansi dan mekanisme lelang tender yang dilakukan secara fair, saat satu perusahaan sub kontraktor setelah habis masa kontraknya, otoritas JOB PPEJ berkewajiban membuka dan melaksanakan tender baru.
Dari hasil tender terbuka JOB PPEJ, bidang dan cakupan pekerjaan yang ditenderkan dan selama ini dilaksanakan PT Supraco telah dimenangkan PT Alam Bersih Santosa (ABS).
"Ketika masa kontrak itu habis, ya mesti dibuka dan dilaksanakan tender baru bersifat terbuka dan fair," tambah Junizar.
Dengan demikian, lanjut dia, demo yang dilakukan karyawan eks PT Supraco tak ada hubungan langsung dengan manajemen JOB PPEJ dalam perspektif regulasi ketenagakerjaan.
Meski begitu, karena para karyawan perusahaan outsourching itu dipekerjakan di lapangan migas yang dioperatori JOB PPEJ, secara tidak langsung korporasi hulu migas ini terkena efeknya.
(fat/fat)