Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPC PD Situbondo Gugat Polisi

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPC PD Situbondo Gugat Polisi

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 23:25 WIB
Situbondo, - Ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan partai politik (banpol) tahun 2012, Sunardi, tampaknya tidak tinggal diam. Ketua DPC Partai Demokrat itu melakukan perlawanan hukum, dengan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Sunardi yang kini duduk sebagai anggota DPRD Situbondo itu menggugat institusi Polri, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Situbondo, dengan masing-masing tuntutan satu rupiah (Rp 1).

Sidang perdana Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) itu digelar di PN Situbondo, Kamis (25/9/2014). Namun, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, terpaksa menunda persidangan, karena pihak tergugat dan pihak penggugat sama-sama tidak hadir. Kedua belah pihak itu hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

"Kedua belah pihak tidak hadir, sehingga sidang kami tunda 9 Oktober mendatang," kata I Wayan Yasa.

Salah seorang kuasa hukum Sunardi, Sri Utami mengatakan, pihaknya sengaja menggugat institusi Polri melalui sidang PMH. Sebab, kata dia, Polri dalam hal ini Unit Tipikor Polres Situbondo, terkesan memaksakan untuk meneruskan penanganan perkara dugaan korupsi dana Banpol 2012.

Bahkan, penyidik juga menetapkan kliennya, Sunardi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal, saat dana banpol itu turun pada tahun 2012, yang digunakan masih PP nomor 05. Dalam PP itu tidak diatur tentang ketentuan pidana. Bahkan, berdasarkan hasil audit BPK, yang dibelanjakan klien kami justru mengalami surplus sebesar Rp 92 juta. Sedangkan penyidik Tipikor tetap memaksakan klien kami sebagai tersangka, dengan kerugian Rp 70 juta," papar Sri Utami.

Sri Utami menambahkan, sesuai Intruksi Kapolri, jika perkara dugaan korupsi itu tidak terbukti menimbulkan kerugian korupsi, harusnya penyidik bisa segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Namun, yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Situbondo justru meneruskan ke penyidikan dan menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi dana Banpol 2012.

"Karena itu, kami menuntut institusi Polri secara kelembagaan ke PN Situbondo, dengan gugatan perkara melawan hukum. Ini dilakukan, karena pada dasarnya penyidikan polisi mampu memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Namun, yang dilakukan Unit Tipikor justru tidak memberikan keadilan terhadak klien kami," papar Sri Utami.

Sementara kuasa hukum Polri, Reno Widigdyo menegaskan, jika gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sunardi, adalah salah sasaran.

Menurut Reno, kepolisian berhak untuk memanggil siapapun yang dilaporkan melakukan pelanggaran hukum. Termasuk diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Itu hak polisi, melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Pemanggilan juga dilakukan setelah polisi mendapat ijin gubernur. Sebab status penggugat adalah anggota DPRD Situbondo, Jadi tidak ada yang salah dengan tindakan kepolisian," tegas Reno Widigdyo.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Banpol 2012, Sunardi mangkir dari panggilan pertama polisi. Surat pemanggilan dilakukan pihak kepolisian melalui Sekretariat DPRD Situbondo. Namun, tanpa ada keterangan yang jelas, Sunardi yang kini kembali duduk sebagai anggota DPRD Situbondo itu tidak hadir.

Dugaan penyelewengan dana bantuan parpol DPC PD yang dianggarkan lewat APBD Situbondo senilai Rp 113 juta dipolisikan dua tokoh NGO anti korupsi di Situbondo, pada awal 2013 lalu. S

Sinyalemen penyimpangan tersebut, mulai dari dugaan terjadinya mark up anggaran kegiatan hingga penyimpangan peruntukan. Dari dugaan penyimpangan itu, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 70 juta.

(fdn/fdn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.