Polisi menggiring Ponie pada Kamis (25/09/2014) siang dari rumahnya. Pria yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan ini tak bisa mengelak saat petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,13 gram dan 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat nyabu, seperti korek api, pipet, sedotan dan seperangkat alat hisab. Kepada polisi, tersangka mengaku menggelar pesta sabu dengan alasan hanya ingin mencoba-coba saja.
“Saya memakai baru sekali karena ingin tahu rasanya sabu-sabu seperti apa,” kata Ponie saat diperiksa petugas.
Dari hasil penyidikan petugas, Ponie mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Kota Madiun. Namun tersangka tidak menjelaskan identitasnya secara jelas.
“Pengakuan tersangka ia hanya pemakai saja. Namun kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar AKP Suwadi, Kasubag Humas Polres Magetan pada detikcom.
Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ponie pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
(ear/fdn)