"Selain itu berdasarkan juga keterangan dari para saksi dan juga keterangan dari tersangka sendiri," kata Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Nopta Histaris Suzan saat dihubungi detikcom, Rabu (24/9/2014).
Nopta menambahkan, warga Mojoagung, Jombang itu dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tersangka masih belum bisa banyak memberikan keterangan karena masih menjalani perawatan. Untuk barang bukti semua ada di Pos Tangkel," pungkas Nopta.
Sementara itu, Kanit Laka Polres Bangkapal Ipda Puji Purnomo yang sudah meminta keterangan dari Hartono mengatakan bahwa rem truk tersebut memang blong.
300 meter sebelum gerbang tol atau di jalan yang menurun yang mengarah ke gerbang tol, Hartono mengaku sudah tak bisa menginjak rem karena blong.
"Sopirnya ini tak bisa mengendalikan truknya karena panik sehingga menabrak Honda Jazz di depannya," ujar Puji.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di gerbang tol Suramadu. Satu orang yakni pengemudi Honda Jazz tewas dalam peristiwa tersebut. Penyebab kecelakaan diduga kuat adalah tidak berfungsinya rem dump truk yang melaju paling belakang.
(iwd/iwd)