Dari hasil musyawarah yang digelar di ruang rapat kantor MPM Finance Jalan Jemursari, pekerja menyampaikan bahwa, sebanyak 52 pekerja PT SAF meminta kompensasi sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003.
Sedangkan pengusaha menghendaki pekerja sebanyak 33 orang untuk diberikan kompensasi sesuai Pasal 163 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003.
Sementara, mediator dari Disnaker Kota Surabaya meminta kedua belah pihak sepakat memberikan kompensasi sesuai Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sedangkan untuk pekerja sebanyak 19 orang akan dibahas tripartit di Dinasker kota Surabaya pada 1 Oktober pukul 13.00 wib. Perhitungan kompensasi dihitung oleh mediator Disnaker kota Surabaya. Dan selama masih dalam proses perundingan tidak ada intimidasi.
"Nanti akan dilanjutkan rapat lagi pada 1 Oktober 2014," ujar Arif, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Senin (22/9/2014).
Usai rapat, para pendemo membubarkan diri meninggalkan depan kantor PT MPM Finance.
(roi/fat)