"Yang kita harapkan Dirjen PAS segera mengevaluasi PB (Pembebasan Bersyarat) tersebut, apakah PB tersebut secara aspek hukum sudah benar dan Dirjen PAS jangan hanya melihat aspek formal internal dia saja," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Jumat (19/9/2014).
Zul mengungkapkan pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Kemenkum HAM. Intinya, kata Zulkarnain, KPK berharap agar Dirjen PAS juga menimbang rasa keadilan masyarakat dalam memproses pembebasan bersyarat Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Ditjen PAS Kemenkum HAM saat ini masih melakukan penelitian permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Menurut Dirjen PAS, Handoyo Sudrajat, dalam waktu satu bulan akan dikeluarkan keputusan terkait permohonan pembebasan bersyarat Anggodo.
"Sekarang berkas dari Kanwil sudah masuk, tinggal dilakukan rapat kira-kira proses sekitar 1 bulan," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (18/9).
(kha/aan)