KPK: Dirjen PAS Jangan Hanya Lihat Aspek Formal Pembebasan Bersyarat Anggodo

KPK: Dirjen PAS Jangan Hanya Lihat Aspek Formal Pembebasan Bersyarat Anggodo

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 17:12 WIB
Jakarta - Proses pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo tengah dibahas di internal Kemenkum HAM. KPK berharap Kemenkum HAM tidak hanya melihat aspek formal internal sehingga bisa dengan mudah memberikan pembebasan bersyarat untuk Anggodo.

"Yang kita harapkan Dirjen PAS segera mengevaluasi PB (Pembebasan Bersyarat) tersebut, apakah PB tersebut secara aspek hukum sudah benar dan Dirjen PAS jangan hanya melihat aspek formal internal dia saja," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Jumat (19/9/2014).

Zul mengungkapkan pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Kemenkum HAM. Intinya, kata Zulkarnain, KPK berharap agar Dirjen PAS juga menimbang rasa keadilan masyarakat dalam memproses pembebasan bersyarat Anggodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽAda beberapa surat yang sudah disampaikan ke sana. โ€ŽPimpinan KPK tidak sepakat pemberian PB itu makanya kita sudah kirim surat," jelas Zul.

Sementara itu, pihak Ditjen PAS Kemenkum HAM saat ini masih melakukan penelitian permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Menurut Dirjen PAS, Handoyo Sudrajat, dalam waktu satu bulan akan dikeluarkan keputusan terkait permohonan pembebasan bersyarat Anggodo.

"Sekarang berkas dari Kanwil sudah masuk, tinggal dilakukan rapat kira-kira proses sekitar 1 bulan," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (18/9).

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads