Yusril Ihza Mahendra harus menelan kekalahan saat membela terpidana korupsi Serius Taurus Nababan. Pembelaan Yusril dalam kasus korupsi di Kabupaten Bekasi itu kandas di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kasus bermula saat Pemda Kabupaten Bekasi melakukan lelang pengadaan barang gedung arsip pada 2005 silam. Dalam anggaran itu, Pemda mengajukan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar dan peserta lelang diikuti 13 perusahaan.
Dalam lelang ini muncul lah nama Serius Taurus Nababan yang menghubungkan peserta lelang dengan pihak Pemda. Sebagai imbal baliknya, Serius lalu tiba-tiba ditunjuk menjadi kepala cabang pemenang lelang, yaitu PT Monteleo Perkasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Serius pun dimejahijaukan. Pada 29 Januari 2013, Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara kepada Serius. Vonis ini diperberat menjadi 3 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Tidak terima, Serius pun kasasi tapi kandas. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung menguatkan vonis itu pada 19 September 2013.
Atas hukuman itu, Serius meminta bantuan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra untuk menolongnya lepas dari jeratan penjara. Apa daya, usaha Yusril kandas.
"Menolak PK dari kuasa pemohon Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc atas termohon/terdakwa Serius Taurus Nababan ST," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (15/9/2014).
Perkara nomor 105 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 3 September 2014 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Suhadi.
Sebelumnya, Yusril juga kalah membela terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas PU Deliserdang, Faisal. Saat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Faisal dihukum 1,5 tahun penjara. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman Faisal dinaikan menjadi 12 tahun penjara.
(asp/trq)