PT Medan Vonis Terdakwa Korupsi 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun, Yusril: Kok Bisa?

PT Medan Vonis Terdakwa Korupsi 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun, Yusril: Kok Bisa?

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 14:28 WIB
Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat vonis terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun menjadi 12 tahun disambut baik masyarakat. Sebaliknya, pengacara Faisal, Yusril Ihza Mahendra, bersikap sebaliknya.

"Kok bisa ya diperberat hukumannya? Saya juga heran, jaksa diterima memori bandingnya tapi tidak mengajukan memori banding," kata Yusril kepada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut mengaku terkejut kliennya bisa diperberat berkali-kali lipat. Menurut Yusril, Faisal dikenal masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sebagai orang yang berhasil sebagai birokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kasihan, dia sudah kerja baik. Dulu dibebaskan," ucap mantan Menteri Kehakiman itu.

Terkait kasus yang menjerat Faisal, Yusril meenyatakan kliennya tidak layak dihukum hingga 12 tahun penjara. Dirinya malah yakin kliennya seharusnya bebas.

"Itu perkaranya hanya anggaran multiyears. Orang-orang di sana menganggap Faisal berhasil," ujar advokat yang juga mendeklarasikan diri sebagai calon presiden itu.

"Apakah akan mengajukan kasasi?" tanya wartawan.

"Masih dipertimbangkan," jawab Yusril singkat.

Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.

Oleh Pengadilan Tipikor Medan Faisal dihukum 1,5 tahun penjara. Lalu PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads