"Kok bisa ya diperberat hukumannya? Saya juga heran, jaksa diterima memori bandingnya tapi tidak mengajukan memori banding," kata Yusril kepada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut mengaku terkejut kliennya bisa diperberat berkali-kali lipat. Menurut Yusril, Faisal dikenal masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sebagai orang yang berhasil sebagai birokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus yang menjerat Faisal, Yusril meenyatakan kliennya tidak layak dihukum hingga 12 tahun penjara. Dirinya malah yakin kliennya seharusnya bebas.
"Itu perkaranya hanya anggaran multiyears. Orang-orang di sana menganggap Faisal berhasil," ujar advokat yang juga mendeklarasikan diri sebagai calon presiden itu.
"Apakah akan mengajukan kasasi?" tanya wartawan.
"Masih dipertimbangkan," jawab Yusril singkat.
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Oleh Pengadilan Tipikor Medan Faisal dihukum 1,5 tahun penjara. Lalu PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.
(asp/nrl)