"Pemeriksaan sampai pukul 01.00 WIB dini hari tadi sudah tuntas. Berkasnya sore ini akan kami limpahkan ke DKPP," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Selasa (22/4/2014).
Menurut Suryono, para ketua PPK ini sudah mengaku menerima uang dalam jumlah bervariasi dari Agustina. Mereka juga mengakui jika perbuatannya salah dan melanggar hukum. Mereka mengaku siap menerima semua risiko atas perbuatannya. KPU Kabupaten Pasuruan sudah memberhentikan sementara 13 ketua PPK ini.
"Kami rekomendasikan untuk dipecat," tandas Suryono.
Selain rekomendasi pemecatan, para ketua PPK ini juga terancam pasal 309 UURI/8/2012 tentang tindak pidana pemliu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi.
"Untuk tindak pidana pemilu, penipuan dan gratifikasi, segera akan kami lakukan gelar perkara di Gakkumdu," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti uang suap sebesar Rp 35 juta dari 9 orang. Uang tersebut diserahkan secara sukarela kepada Panwaslu.
"Mereka kooperatif, mereka datang sendiri ke sini setelah tahu namanya termasuk yang dilaporkan," pungkas Suryono.
Kasus 'permufakatan jahat' antara penyelenggara pemilu dan caleg ini terkuat setelah Agustina Amprawati, caleg Partai Gerindra DPRD Jawa Timur yang gagal melaporkan ke panwaslu. Agustina mengaku sudah menyuap 13 PPK dengan imbalan suaranya akan dikawal serta mendapat tambahan sebanyak 5.000 suara setiap kecamatan.
(fat/fat)