"Mulai September 2012 SMA Jaya Sakti sudah dilakukan pembinaan," kata Ikhsan kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Dispendik Surabaya, Jalan Jagir, Selasa (15/4/2014).
Kepala Dispendik Surabaya itu mengatakan, izin operasional memang sudah diajukan SMA Jaya Sakti. Untuk perpanjangan izin tersebut, pihak Dispendik melakukan survey. Dalam survey itu pihak dispendik merekomendasikan berbagai hal yang harus diperbaiki.
"Diantaranya adalah buku induk, buku mutasi, catatan nilai dan lain sebagainya. Namun rekomendasi dari kami tidak dilakukan pihak SMA Jaya Sakti," lanjut Ikhsan.
Karena itu pada Maret 2013, SMA Jaya Sakti dimerger dengan SMA Mardi Siwi. Saat itu ada 61 siswa SMA Jaya Sakti yang digabung dengan siswa SMA Mardi Siwi. Perinciannya adalah, 7 siswa kelas X, 22 siswa kelas XI, dan 32 siswa kelas XII (10 siswa IPA dan 22 siswa IPS). Merger itu sudah disetujui masing-masing pihak kepala sekolah.
"Dengan merger itu, justru kami ingin menyelamatkan siswa Jaya Sakti agar bisa mengikuti UN," tandas Ikhsan.
(iwd/fat)