Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan, saat ini sudah mulai dikerjakan pembongkaran bangunan.
"Itu kita bongkari lahan yang sudah kita bebaskan. Padahal sudah banyak sudah bebas. Masyarakat lihatnya kita tidak bergerak, makanya mulai kita bongkari," katanya di Balai Kota Surabaya, Seni (7/4/2014).
Dari 37 persil yang harus dibebaskan, baru 16 persil yang sudah dibebaskan dan mulai dibongkar. Risma menambahkan, puluhan persil yang masih bermasalah diantaranya pool Cipaganti.
Alumni S1 arsitektur ini mengungkapkan, pembebasan lahan yang kini digunakan sebagai garasi atau pool Cipaganti terkendala persetujuan dari BPN Kota Surabaya. Padahal, kata Risma, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Kanwil BPN Jatim dan BPN Pusat.
"Mereka (BPN) tidak memperbolehkan karena Cipaganti mempunyai dua sertifikat yakni SHM dan Endelmen (sertifikat Belanda). Padahal Kanwil dan Pusat sudah menyetujui dan padahal sudah tuntas dan tinggal kita bayar," ungkap Risma.
Untuk mengatasi lahan Cipaganti, Risma berencana akan menemui BPN pusat. "Padahal sudah ada surat dari kanwil dan BPN pusat sudah konsul, boleh. Makanya aku mau ketemu dengan BPN Pusat," lanjut dia.
Selain Cipaganti, lahan Mapolda Jatim juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Kalau Polda Jatim, nantinya akan kirim surat ke Mabes Polri yang kemudian dimintakan surat ke Kemenkeu," pungkas Walikota yang diusung PDIP ini.
(ze/fat)