Salah seorang korban, Syaiful (33) warga Desa Ban Maleng Kecamatan Pulau Gili Genteng Sumenep, mengaku kaget saat akan melegalisir akte kelahiran anaknya ditolak. Dspendukcapil mengatakan jika akte yang dibawanya palsu.
Syaiful mengaku akte kelahiran tersebut dibuat Oktober 2013 lalu melalui oknum petugas Desa Ban yang baru. Oknum petugas yang dimintai tolong menyanggupi dengan harga Rp 1.350.000 untuk satu akte kelahiran.
"Saya buatnya melalui petugas Desa Ban, baru dia minta ongkos pembuatan Rp 1.350.000 untuk satu akte," kaata Syaiful kepada wartawan di Dispendukcapil, Kamis (3/4/2014).
Secara kasat mata akte kelahiran palsu itu terlihat dari kertas yang digunakan berbeda dari akte yang asli yang dikeluarkan tahun 2010. Sedangkan pemohon membuatnya tahun 2013 lalu.
Sedangkan pejabat yang memberikan paraf dalam akte palsu tersebut adalah pejabat lama yang sudah pensiun 3 tahun lalu atas nama Drs H Suud Suganda MSi, sementara pejabat yang baru bernama Drs Akh Zaini MM.
Berdasarkan ketentuan peraturan daerah nomor 11 tahun 2006 pembuatan akte kelahiran yang melewati waktu 60 hari dikenakan denda Rp 50 ribu. Sementara pihaknya akan memanggil oknum tersebut atas penemuan akte lahir palsu. Dan akan memneri sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Besok oknum tersebut saya panggil kesini," kata Kepala Dispendukcapil Sumenep Drs Akh Zaini MM.
Zaini mengimbau warga yang ingin membuat akte lahir sebaiknnya datang langsung ke kantornya tanpa melewati calo. Hal ini untuk menghindari calo yang mematok harga di atas ketentuan yang sudah ada.
"Warga yang ingin membuat akte silahkan datang sendiri, jangan pakai calo," tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk pembuatan akte lahir sebelum berumur 2 bulan tak ada biaya. Sementara bila sudah melewati 2 bulan, dikenakan denda Rp 50 ribu dan waktu pembuatannya paling lama 14 hari.
(fat/fat)