Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka itu.
"Proses hukum tetap berjalan. Minggu ini rencananya, kita panggil operator TransJ untuk dimintai keterangan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan, telah menyandang status tersangka. Mereka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.
(mei/aan)