TransJ: 4 Petugas Cabul Dibebastugaskan

TransJ: 4 Petugas Cabul Dibebastugaskan

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 08:28 WIB
Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan ke empat petugas TransJ cabul di Harmoni. Namun pihak Unit Pengelola TransJ telah membebaskantugaskan karyawan hingga proses hukum berakhir.

"Saat ini mereka dibebastugaskan," ujar Humas UP TransJ, Sri Ulina Pinem saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/1/2013).

Sri mengatakan pihaknya menaruh rasa hormat tinggi atas keputusan penyidik. Ke empat petugas tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun serta ada jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati keputusan pihak berwajib terlebih lagi kasus ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Polisi tak menahan empat petugas TransJakarta yang tega mencabuli penumpang saat sedang pingsan di Halte Harmoni. Mereka tak pernah terlihat kembali lagi ke halte tempat bekerja sebelumnya.

Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.


(edo/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads