"Saat ini mereka dibebastugaskan," ujar Humas UP TransJ, Sri Ulina Pinem saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/1/2013).
Sri mengatakan pihaknya menaruh rasa hormat tinggi atas keputusan penyidik. Ke empat petugas tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun serta ada jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tak menahan empat petugas TransJakarta yang tega mencabuli penumpang saat sedang pingsan di Halte Harmoni. Mereka tak pernah terlihat kembali lagi ke halte tempat bekerja sebelumnya.
Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.
(edo/mpr)