Brankas itu berukuran 1 meter x 2 meter. Kesaksian itu diungkap I Wayan Titib Sulaksana yang pernah menjabat Kabag Hukum, Administrasi dan SDM di era KBS dikelola Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS). Perkumpulan yang mengelola KBS kala itu diketuai Basuki Rekso Wibowo.
"Kita masuk Juli tahun 2000, di brankas itu sudah ada dan isinya tersisa Rp 50 juta. Padahal saat itu kita harus membayar pegawai maupun beli makan satwa senilai Rp 800 juta," kata Wayan kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).
Karena terbelit dana, pengurus kemudian berkumpul dan sepakat untuk menyerahkan sertifikat tanah dan rumah demi mendapatkan utangan ke perorangan agar pengelolaan KBS tidak terganggu.
"Akhirnya dapat utangan. Rp 750 juta baru terlunasi Desember 2010," terang Wayan. Ia memastikan dengan ukuran yang besar, brankas itu bakal susah dipindah tempatkan.
Setelah ada suksesi, kepengurusan PTFSS pun berakhir. KBS pun diserahkan ke Tim Pengelola Sementara (TPS) pada Maret 2010 yang ketua hariannya dipegang Toni Sumampaow.
Saat itu di dalam brankas itu terdapat uang tunai Rp 600 juta. Selain itu, kata Wayan, pengelola sebelum TPS memiliki rekening di Bank Jatim atas nama PTFSS.
"Di rekening itu ada Rp 600 juta, di brankas juga lagi uang koperasi tapi nilainya saya tidak tahu," katanya.
Kini brankas itu membuat geger setelah Tim Audit dari Universitas Airlangga melaporkan temuannya kepada Walikota Tri Rismaharini. Walikota juga telah melaporkan temuan itu ke KPK.
(gik/gik)