Antara Saidi dan Irjen Djoko, Korupsi Rp 120 Ribu dan Rp 32 M

Antara Saidi dan Irjen Djoko, Korupsi Rp 120 Ribu dan Rp 32 M

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 09:00 WIB
Jakarta - Ada dua kejadian yang cukup menyedot perhatian publik di Pengadilan Tipikor, satu di Yogyakarta dan satu lagi di Jakarta. Adalah Saidi PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul yang divonis di Yogyakarta, dan Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri yang divonis di Jakarta.

Saidi divonis hakim pada Rabu (28/8/2013) dengan pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Hakim mengganjar vonis itu karena Saidi terbukti menerima suap Rp 120 ribu dari orang yang mengurus kayu.

Tak lama berselang, Selasa (3/9) di Jakarta, kasus Irjen Djoko yang menyedot perhatian publik juga mengagendakan vonis hakim. Selama 5 bulan bersidang, kasus yang sempat mengguncang politik nasional dengan memunculkan isu perseteruan KPK dan Polri dan bahkan mengundang turun tangan presiden ini memasuki babak final.

Hingga akhirnya majelis hakim mengganjar Irjen Djoko dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 32 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari nilai suap dan kerugian negaranya sangat jelas tak sebanding," terang peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Hifdzil Alim saat berbincang, Rabu (4/9/2013).

Hifdzil yang mengikuti juga kasus Saidi menuturkan, tak ada toleransi untuk kasus suap dan korupsi. Saidi sudah diganjar dengan pidana 2 bulan penjara dan dengan Rp 2 juta atas kasus suap Rp 120 ribu.

Tapi bila membandingkan dengan kasus Irjen Djoko dengan nilai korupsi puluhan miliar amat tak sebanding. Apalagi, Irjen Djoko sempat menyeret KPK dan Polri saling berseteru.

"Harusnya Irjen Djoko itu dihukum seumur hidup," saran Hifdzil.

Hal senada disampaikan Direktur PuKAT UGM Zainal Arifin Mochtar. Vonis Irjen Djoko ini cukup mencengangkan. Semestinya hakim bisa memberi efek jera.

"Apalagi kalau dilihat proses penanganan kasus ini yang menimbulkan banyak hal," jelas Zainal.

Pihak KPK juga merasa aneh dengan vonis itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan, putusan hakim, yaitu 10 tahun penjara, sudah melebihi sepertiga dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara, tapi tetap saja selisihnya terlalu besar.

"Bukan jumlah angkanya tapi makna di balik angka. Hukum itu nilai rasa, putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat. Tidak responsif," kata Busyro, Selasa (3/9) di Semarang.

Pastinya, putusan hakim ini juga tak diterima pengacara Irjen Djoko. Juniver Girsang menyatakan banding atas vonis ini. Pantas kiranya kita tunggu babak selanjutnya, apakah akan ada hukuman tambahan atau pengurangan untuk Irjen Djoko di hakim tingkat banding.

(ndr/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads