Suap PNS Rp 120 Ribu, Warga Gunungkidul Divonis 2 Bulan Penjara

Suap PNS Rp 120 Ribu, Warga Gunungkidul Divonis 2 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 18:42 WIB
Yogyakarta - Paino, warga Gunungkidul, DIY, divonis 2 bulan penjara karena melakukan suap. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap sebasar Rp 120 ribu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul untuk mengurus legalisasi kayu.

Vonis 2 bulan terhadap warga Dusun Jati Kuning Desa Oro-Oro Kecamatan Pathuk itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara plus denda Rp 5 juta.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta di jl Prof Mr Supomo di Yogyakarta, Rabu (28/8/2013) dipimpin majelis hakim Arini dengan JPU Sigit Kristanto dan Ima. Sedangkan terdakwa Paino yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu didampingi penasehat hukum M. Fahri Hasyim. Saat sidang berlangsung terdakwa juga didampingi beberapa anggota keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arini, terdakwa terbukti memberikan uang sebesar Rp 120 ribu kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul, Saidi untuk memperlancar proses pengurusan legalisasi Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKBKR) jenis Sonokeling milik M. Sholi dan Sumarwanto. Saat menyerahkan stop map disertai sebuah amplop putih berisi uang itu, dia bersama Saidi ditangkap aparat Reskrim Polres Gunungkidul. Saidi yang juga PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul itu juga dijadikan terdakwa.

Setelah ditangkap pada tanggal 17 Juli 2012, terdakwa ditahan hingga 3 Agustus 2012. Setelah itu terdakwa menjalani tahanan selama 18 hari, terdakwa menjalani penahanan kota.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kolusi dan dijatuhi hukuman 2 bulan potong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Arini.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mempunyai keluarga.

Paino yang sehari-harinya sebagai seorang petani itu sejak tahun 2010 mempunyai pekerjaan sampingan biro jasa yang mengurus Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKBKR). Saat ditangkap polisi, ia mengaku didatangi dua orang saat mengurus surat tersebut di kantor Dinas Kehutanan pada tanggal 16 Juli 2012.

Ternyata dua orang yang bertanya bagaimana mengurus legalitas kayu adalah polisi. Dia ditangkap setelah menyerahkan amplop berisi uang kepada petugas bernama Saidi. Saat petugas yang menyamar itu bertanya dengan tanpa curiga Paino memberikan penjelasan biaya yang dikeluarkan. Setelah itu, dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.

Atas putusan tersebut terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum M. Fahri Hasyim menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, seusai sidang Fahri Hasyim mengatakan setelah ditahan selama 18 hari terdakwa menjalani tahanan kota. Lima saksi meringankan yang dihadirkan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Kalau berdasarkan Perma No 2/2012 uang kurang dari Rp 2,5 juta itu hanya masuk tindak pidana ringan atau tipiring bukan seperti sekarang ini. Tapi ini sudah menjadi keputusan majelis hakim," jelas Fahri.

(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads