Hal itu diungkapkan oleh wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai acara Training of Trainers Pendidikan Anti Korupsi untuk Para Dosen Perguruan Tinggi Tahun 2013 di Hotel Grand Candi Semarang.
Menurut Busyro, meskipun putusan hakim, yaitu 10 tahun penjara, sudah melebihi sepertiga dari tuntutakn jaksa 18 tahun penjara, tapi tetap saja selisihnya terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jaksa sangat pantas untuk mengajukan banding melihat putusan hakim yang jauh dari tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Saya pribadi atas nama rasa keadilan rakyat, putusan seperti itu penting untuk dibanding," tegasnya.
Irjen Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.
Pandangan Busyro ini berbeda dengan pendapat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mengapresiasi putusan hakim. Bambang menganggap putusan itu telah cukup adil dan perlu mendapatkan apresiasi.
"Putusan ini putusan yang menarik dan para hakimnya perlu diapresiasi dan putusan itu semoga kelak akan didukung Pengadilan Tinggi dan Kasasi," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/9/2013).
Menurut Bambang, majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dia menganggap majelis hakim telah berlaku adil.
"Sebagian besar Putusan Hakim telah mengakomodasi rasa keadilan rakyat yang diwakili KPK melalui dakwaan dan tuntutannya," jelas Bambang.
(alg/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini