"Hal itu sekarang menunjuk tim meneliti. Kemarin baru disampaikan masih ada hal-hal yang harus didalami, terkait hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jalan Sultan, Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).
Basrief menambahkan, tersebut saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Dia menyatakan sudah meminta kepada Jampidsus, Andhi Nirwanto, untuk melakukan penanganan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw menjadi wakil ketua tim.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemantau Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atas laporan Komnas HAM yang menyebut ada pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985.
Yati juga meminta agar Kejagung tidak pesimistis dengan laporan Komnas HAM tersebut. Karenanya, laporan, tersebut harus betul-betul dipelajari. Karena sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Kejagung berwenang untuk melakukan penyelidikan atas rekomendasi Komnas HAM tersebut.
(riz/aan)