"Kita akan bahas pada rapat pleno yang lebih besar, saya akan meminta ke Kejagung untuk melakukan pertemuan dengan Jampidsus," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen, saat audiensi dengan perwakilan Kontras, di Gedung Komisi Kejaksaan RI, Jl Rambai No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2012).
Menurut Hosen untuk penanganan kasus pelanggaran HAM berat, saat ini ditangani oleh kasubdit penyidikan. Sedangkan tugas dari Komisi Kejaksaan hanya melihat, meneliti dan mengawasi kinerja Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hosen menjelaskan akan mencari tahu penyebab berlarut-larutnya penyelesaian dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Hosen juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian khusus terkait kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Sebelumnya Kontras menilai penanganan kasus pelanggaran HAM berat terbentur berbagai kendala. Kontras meminta Komisi Kejaksaan agar mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus tersebut.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriani, mengatakan kendala-kendala tersebut yakni kendala politik maupun kendala hukum.
"Kendala politik, seperti di level pemerintah tidak ada respon positif. Kedua, kendala hukum seperti penanganan HAM berat di Kejaksaan Agung, kami menemukan ketidakjelasan prosedur," kata Yati saat audiensi dengan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, di gedung Komisi Kejaksaan RI, Jl. Rambai No. 1A, Kebayoran Baru, jakarta selatan, Senin (23/7/2012).
Menurut Yati, ketidakjelasan prosedur penanganan pelanggaran HAM berat terlihat pada penanganan kasus Trisakti, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talang Sari tahun 1989, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998 dan peristiwa Wasior-Wamena tahun 2001 dan 2003.
(riz/nrl)