Jubir KPK Johan Budi meluruskan peryataanya sebelumnya mengenai pengangkutan barang bukti ini. Pada konferensi pers pagi hari tadi, Johan menyebut dokumen-dokumen mulai dibawa ke KPK satu demi satu.
"Sambil meluruskan pernyataan tadi pagi. Jadi sampai sore ini, barang bukti masih belum bisa diambil," ujarr Johan di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali pada kesepakatan bahwa barang bukti dokumen yang disita KPK itu ditempatkan di sebuah ruang di Korlantas," ujar Johan.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
(fjr/aan)