Geledah Korlantas, KPK: Barang Bukti Belum Bisa Diambil

Geledah Korlantas, KPK: Barang Bukti Belum Bisa Diambil

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 17:07 WIB
Jakarta - KPK memastikan belum dapat mengambil barang bukti hasil penggeledahan ruangan di Korlantas Mabes Polri. Barang bukti dan dokumen yang disita itu masih disimpan di ruang Korlantas.

Jubir KPK Johan Budi meluruskan peryataanya sebelumnya mengenai pengangkutan barang bukti ini. Pada konferensi pers pagi hari tadi, Johan menyebut dokumen-dokumen mulai dibawa ke KPK satu demi satu.

"Sambil meluruskan pernyataan tadi pagi. Jadi sampai sore ini, barang bukti masih belum bisa diambil," ujarr Johan di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Johan enggan memaparkan alasan mengapa dokumen tersebut belum dapat diambil.

"Kembali pada kesepakatan bahwa barang bukti dokumen yang disita KPK itu ditempatkan di sebuah ruang di Korlantas," ujar Johan.

KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads