Pengadilan Mesir Vonis Mati 185 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Vonis Mati 185 Pendukung Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 09:11 WIB
Ilustrasi
Kairo -

Sebanyak 185 pendukung Ikhwanul Muslimin di Mesir dijatuhi vonis mati. Vonis ini terkait serangan terhadap kantor polisi di Kairo pada tahun 2013 lalu, yang menewaskan 12 polisi Mesir.

Dari mereka yang divonis mati, sebanyak 151 terdakwa berada dalam penahanan. Sedangkan sisanya disidang secara in absentia karena masih buron.

Mereka yang divonis mati dinyatakan bersalah terlibat dalam serangan mematikan tersebut. Demikian disampaikan sumber pengadilan setempat seperti dilansir Reuters, Rabu (3/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serangan terhadap kantor polisi Kerdasa terjadi pada 14 Agustus 2013 lalu, pada hari yang sama ketika tentara Mesir membersihkan dua kamp demonstran Ikhwanul Muslimin di Kairo. Pembersihan kamp demonstran tersebut berujung bentrok dan menewaskan ratusan orang.

Otoritas Mesir menangkap ribuan anggota Ikhwanul Muslimin semenjak militer Mesir melengserkan Mohamed Morsi dari kursi presiden pada Juli 2013 lalu.

Mereka yang ditangkap diadili secara massal oleh otoritas Mesir. Bahkan ratusan orang divonis mati oleh pengadilan Mesir, dan ini memicu kecaman dari organisasi HAM internasional.

Kendati banyak yang divonis mati, belum ada satupun terpidana yang dieksekusi hingga saat ini.

Vonis mati ini dijatuhkan setelah pengadilan Mesir lainnya menggugurkan dakwaan pembunuhan ratusan demonstran dalam revolusi tahun 2011 lalu terhadap mantan presiden Hosni Mubarak. Putusan pengadilan ini menuai banyak kritikan dan kecaman.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads