Selain Rampas HP, Begal di Panglima Polim juga Bacok Perut Pesepeda

Selain Rampas HP, Begal di Panglima Polim juga Bacok Perut Pesepeda

M Ilman Nafi'an - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2020 22:30 WIB
Polres Jaksel menangkap pelaku begal pesepeda di Panglima Polim (M Ilman Nafian/detikcom)
Foto: Polres Jaksel menangkap pelaku begal pesepeda di Panglima Polim (M Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Pelaku begal pesepeda di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap polisi. Pelaku YD (23) bersama rekannya yang masih diburu polisi membegal korban yang menaiki sepeda onthel saat akan pulang dari Gelora Bung Karno (GBK) ke rumahnya di Ciganjur, Jaksel.

"Kita merilis kejadian yang cukup viral di Panglima Polim pada Selasa malam menjelang dini hari jam 23.30 WIB, yang bersangkutan korban naik sepeda onthel dari GBK menuju rumahnya di Ciganjur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020).

Aksi pembegalan itu terjadi pada Selasa (16/6) malam. Saat itu, korban langsung dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian memaksa merebut HP korban. Setelah berhasil merebut HP, pelaku membacok perut korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan memaksa meminta HP-nya dan juga setelah diambil HP, (korban) dibacok di perutnya," ucapnya.

Korban kemudian membuat laporan polisi keesokan harinya. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu (korban) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah itu tim melakukan olah TKP, melihat CCTV, memeriksa saksi-saksi, kita berhasil mendapat keterangan dan telah ditangkap satu orang pelaku atas nama YD," ucapnya.

Polres Jaksel menangkap pelaku begal pesepeda di Panglima Polim (M Ilman Nafi'an/detikcom)Foto: Polres Jaksel menangkap pelaku begal pesepeda di Panglima Polim (M Ilman Nafi'an/detikcom)

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial IH. Budi mengatakan, polisi kini masih mendalami peran YD dalam kasus ini.

"Nanti kita dalami lagi, yang pasti dua orang tersangka ini ada yang sebagai joki dan eksekutor, yang dia sudah mengakui nanti kita dalami, dia apakah joki atau eksekutornya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Budi menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi. Korban mendapat perawatan di perut.

"Korban sudah bisa diajak ngomong, dijahit di perut, sementara sudah bisa berkomunikasi, kemarin anggota memeriksa sudah bisa berkomunikasi," katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads