"Pada hari ini Pemuda Hanura sebagai organisasi sayap kepemudaan Partai Hanura melaporkan saudara Ahmad Dhani terkait dengan beberapa pernyataannya saat orasi kemarin (4 November) di mana dia menyampaikan terkait dengan penghinaan kepada kepala negara kita, Presiden Indonesia," kata Ketua Umum Pemuda Hanura Wisnu Dewanto, di gedung sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (7/11/2016).
Pemuda Hanura mendorong agar pihak Bareskrim Polri tak ragu-ragu menindak Ahmad Dhani. Apalagi, Ahmad Dhani adalah calon wakil kepala daerah, yakni calon wakil bupati Bekasi, seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai perkataan Dhani tidak etis dan tidak pantas. Pasal yang bisa dikenakan terhadap Dhani, menurut Wisnu, yakni pasal penghinaan kepada kepala negara dan kepada penguasa umum yang diatur dalam KUHP.
"Sungguh tidak etis ya, sungguh tidak pantas memberikan komentar kepada kepala negara yang sangat tidak etis ya," tuturnya.
Dalam demonstrasi 4 November menuntut penegakkan hukum terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selain Dhani ada pula tokoh-tokoh lain yang berorasi, yakni mulai dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hingga Pimpinan DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah. Politisi Partai Hanura yang duduk di Komisi II DPR, Rufinus Hutauruk, menjelaskan bisa saja orator selain Dhani juga melakukan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
"Bisa terjadi. Pemuda Hanura ingin meminimalisir kekecewaan masyarakat sekarang, kami ingin mengambil alih kasus ini dengan catatan kami juga harus ada deadline untuk menjelaskan kepada masyarakat daerah, khususnya masyarakat Jakarta agar tak terjadi hal yang diinginkan," tuturnya.
(Baca juga: Orasi Ahmad Dhani Dipolisikan, Prof Hibnu: Jokowi yang Harus Melapor Sendiri)
Sebelumnya, Laskar Relawan Jokowi (LRJ) juga melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugan serupa. Namun demikian ahli hukum Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan kepada detikcom bahwa putusan MK telah mengatur pelaporan penghinaan terhadap presiden harus dilakukan oleh presiden sendiri, bukan orang lain.
(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini