Ahmad Dhani dilaporkan melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Selain itu, Dhani diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum
"Melapor boleh saja, tetapi berdasarkan putusan MK, pejabat negara harus melaporkan sendiri," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Senin (7/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Karena dalam pidana, kalau menyangkut person, harus yang bersangkutan sendiri yang melaporkan," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Adapun pasal Penghinaan Presiden juga telah dihapus MK pada 4 Desember 2006 melalui putusan dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini