Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan hal tersebut sesaat sebelum sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) sore.
"Kami merasa Yang Mulia khususnya Bapak (Hakim) Ketua sangat begitu arif dan bijaksana dalam memimpin persidangan ini. Kami sangat bangga kepada majelis. Tidak pernah merasa diperlakukan tidak adil. Kami tidak setuju ada pihak lain yang mengintervensi pengadilan ini," ujar Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menjelaskan, pihaknya tak tahu menahu mengenai laporan tersebut. Bahkan pihaknya siap bersaksi di KY dan menyatakan bahwa tuduhan majelis hakim memihak, itu tidak benar.
"Ingin klarifikasi, kami tidak pernah tahu menahu itu. Siap untuk bersaksi di KY bahwa apa yang mereka tuduhkan ini tidak benar. Kami tidak melakukan itu, kami tidak suka diperlakukan seperti itu," jelasnya.
Tiga hakim yang dilaporkan PBHI Jakarta dan AAMI adalah hakim Kisworo, Partahi dan Binsar Gultom. Pelapor menilai ketiganya melanggar pasal 5 ayat 2 tentang pedoman dan perilaku hakim (PPH) yaitu hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Lagi, Majelis Sidang Jessica Dilaporkan ke KY (rna/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini