"Seorang hakim ketua majelis persidangan itu dapat memimpin persidangan termaksud lah pula para anggotanya, sehingga pengadilan itu bisa berjalan berwibawa dan sakral," kata anggota PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan usai melaporkan ke Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sejumlah pengacara itu tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta. Mereka melaporkan majelis sebagai bagian dari penegak hukum yang melihat proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga majelis Kisworo, Partahi dan Binsar Gultom. Pelapor menilai ketiganya melanggar pasal 5 ayat 2 tentang pedoman dan perilaku hakim (PPH) yaitu hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Contoh bahwa persidangan hakim bertanya kepada saksi, apakah Anda punya target, target Anda yang mau dihabisi di tempat itu. Itu pelanggarannya," ujar perwakilan Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizki Sianipar di tempat yang sama.
Sebelumnya tim pengacara Jessica juga telah melaporkan majelis ke KY. Laporan itu terkait sikap majelis yang dinilai tidak adil dan memihak dalam persidangan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini