"Keinginan presiden menyampaikan permohonan maaf ini, mudah-mudahan bukan hanya lip service, tapi atas dasar kesadaran, juga bukan atas dasar kepentingan politik," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/4/2012).
Menurutnya, berdasarkan studi yang pernah dilakukan Komnas HAM, permohonan maaf negara melalui presiden merupakan salah satu mekanisme dalam memenuhi rasa keadilan korban. Permohonan maaf ini juga bentuk dari negara mengakui perbuatan-perbuatan di masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridha, tindak lanjut itu salah satunya adalah melalui otoritas presiden membentuk pengadilan HAM ad hock. Pengadilan ad hock itu pernah dibentuk saat jabatan presiden dipegang oleh Gus Dur.
"Semoga presiden mau menyampaikan permohonan maaf dari mulutnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden SBY melalui anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Albert Hasibuan, akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Menurut Albert, langkah yang dilakukan SBY patut diacungi jempol. Karena belum pernah ada presiden sebelumnya yang melakukan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Beliau bersedia meminta maaf atas nama negara," ujar Albert Hasibuan, di Gedung Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (25/4).
(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini