"Dia siap akan datang memenuhi panggilan dari kepolisian," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016) malam.
Buni Yani akan diminta keterangan untuk Ahok selaku terlapor kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung sementara Bareskrim di kantor KKP, Jl Medan Merdeka Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan pihaknya akan membawa bukti pendukung. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa bukti pendukung tersebut.
"Nanti kami akan bawa bukti-bukti, file-file yang mendukung," ujar Aldwin.
Aldwin dalam kesempatan sebelumnya menegaskan Buni tidak pernah menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia mengklaim hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut.
"Ya harus, sebagai warga negara yang baik, kalau dimintai keterangan atau konfirmasi sebagai saksi harus, kita akan dampingi," kata Aldwin.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan untuk mengklarifikasi diunggahnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato Ahok yang menyebut surat Al-Maidah 51 itu kini diselidiki polisi atas laporan dugaan penistaan agama.
"Nanti ditanya itu benar nggak apa yang dia putarkan dari video itu, dapat dari mana, yang disampaikan seperti apa, caranya seperti apa," kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). (fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini