"Ingin saya sampaikan pertama, bahwa Pak Buni Yani ini tidak pernah mengedit mengotak-atik video yang selama ini viral yang di dalamnya isinya tentang Pak Ahok yang menurut MUI menista agama. Beliau tidak pernah mengotak-atik, jadi kalau ada media yang selama ini menyebarkan berita itu kita akan somasi," kata Aldwin dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Aldwin menyebut kliennya belakangan terpojok dengan penggiringan opini publik soal editan video pernyataan Ahok menyangkut surat Al-Maidah 51. Padahal tim Forensik Bareskrim Polri disebut Aldwin menegaskan tidak ada penyuntingan video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Buni sebagai warga negara hanya menyatakan kebebasan berpendapatnya. Dia mengupload video durasi 31 detik tentang Pak Ahok yang apa namanya video tentang perjalanan ke Pulau Seribu. Jadi video 31 detik sudah ada duluan, dan akun yang mengupload pertama kali NKRI," imbuhnya.
Selain itu Buni Yani hanya menuliskan sedikit keterangan pada video yang diunggah. Keterangan itu ditegaskan Aldwin bukan transkrip video.
"Di bawahnya, dia tulis bukan transkrip. Kalau transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh atau dia tulis ini transkrip Ahok. Yang dia hanya tulis pendapat pribadinya. Ini penistaan agama tanda tanya (?)," katanya.
Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 sebelumnya dilaporkan relawan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Buni Yani dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini