"Bercandaan saja. Serius-serius kalau ngobrol kan itu di telepon yang bukan untuk konsumsi publik," ujar Prasetio dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (22/7/2016).
(Baca juga: Terungkapnya Percakapan Prasetio Edi dan M Taufik Soal 'Order' Pasal)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Prasetio Edi Akui Ajak M Taufik dan Ongen 'Menghadap' Aguan)
"Itu cuma candaan di telepon, kecuali saya bicara di tempat umum dan terbuka. Ini kan didengar dari sadapan pemeriksaan saya," jelas Prasetio.
Berikut isi rekaman sadapan telepon antara Prasetio (P) dan Taufik (T) tersebut:
P: Oh ya ya ya. Terus apa lagi?
T: Pasal yang per diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah.
P: Iya iya iya kenapa lagi?
T: Besok kelar
P: Apa lagi bro?
T: Besok udah
P: Oh gitu ya
T: Hmmm
P: He eh
T: Apa ada perintah lagi?
P: Ya nanti, beresin
T: Ya lu kirimlah anjing!
P: Leh.. om!
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ke Prasetio dan Taufik soal order pasal yang terdengar dalam rekaman sadapan tersebut. Namun, Prasetio dan Taufik sama-sama mengelak.
"Saya ini kan orangnya suka bercanda, jadi ya itu terbawa. Tidak ada itu order-order pasal," kata Prasetio.
Senada dengan Prasetio, Taufik juga membantah adanya order pasal dalam raperda reklamasi. Dia berkilah, ada keputusan fraksi yang menolak beberapa pasal usulan Pemprov DKI.
"Yang ada itu keputusan fraksi yang keberatan dengan draft yang diajukan Pemprov, kalau order tidak ada lah," ujar Taufik.
(rni/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini