"Bulan Desember, saya dari rumah mau silaturahmi, saya ajak, saya telepon Pak Ongen silaturahmi ke Pak Aguan, karena sudah lama saya tidak silaturahmi ke beliau," kata Prasetio di Pengadilan Tipikor Jakarta, JL Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/7/2016).
Politisi PDIP itu menjelaskan, selain Ongen, dirinya juga mengajak dua koleganya di DPRD DKI, M Taufik dan Slamet Nurdin. Belakangan, Taufik juga mengajak adiknya, M Sanusi untuk turut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di rumah Aguan, Ketua DPRD DKI itu langsung mengenalkan para koleganya dengan Bos PT Agung Sedayu Group. Setelah itu mereka berbincang santai.
"Saya kenalkan ini Pak Taufik Ketua Balegda, dan yang lainnya saya kenalkan. Normatif saja. Setelah itu makan empek-empek dan kami merokok," urainya.
Sang empunya rumah, menurut Prasetio hanya sebentar menemui mereka. Kala itu, Aguan sedang banyak tamu.
Hakim lalu mencecar apa saja yang dibahas dengan Aguang dalam pertemuan itu. Hakim juga menelisik, kenapa Prasetio mengajak Taufik, Ongen, dan Slamet Nurdin yang saat itu tengah terlibat dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Tidak ada pembicaraan terkait reklamasi. Sebenarnya bisa saja saya datang sendiri, tapi saya terpikir untuk mengajak teman-teman," jelas Prasetio.
Jaksa Ali Fikri kemudian mempertanyakan alasan Prasetio membawa serta para koleganya untuk 'menghadap' Aguan. " Kenapa Anda mengenalkan Pak Taufik sebagai Ketua Balegda kepada Aguan?" tanyanya.
"Maaf pak jaksa, pernyataan yang tadi saya tarik, saya hanya mengenalkan Pak Taufik secara normatif saja, bukan sebagai Ketua Balegda," jawab Prasetio.
"Anda tidak bisa seperti itu, ini persidangan, tolong sampaikan yang fakta yang benar," tegas Jaksa Ali.
Hakim Ketua, Sumpeno kemudian menegur Prasetio yang tiba-tiba mengubah kesaksiannya.
Sementara itu, Slamet Nurdin yang juga ikut dalam pertemuan itu mengaku sama sekali tidak ada bahasan tentang raperda reklamasi. Selama 30 menit di rumah Aguan, Slamet Nurdin mengaku hanya diam.
"Saya hanya diam saja selama di sana. Pak Ketua yang banyak bercanda," ujar Slamet.
"Anda jangan bohong, masak 30 menit di rumah orang hanya diam saja. Anda ini sudah disumpah!" hardik Hakim Sumpeno yang tak puas dengan jawaban Slamet.
Dalam dakwaan eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya, disebutkan dengan jelas adanya pertemuan di rumah Aguan. Pertemuan dilakukan pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/11- 12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Mohamad Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi selaku anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta dan Slamet Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan selaku pendiri Agung Sedayu Group dan Ariesman Wijaya selaku Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. (kha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini