"Saya mendapatkan informasi tidak lebih dari 10 kendaraan yang didapati berada di jalan raya dengan kendaraan dinas dan itu pun beberapa informasi tidak semuanya benar. Seperti misalnya di Kabupaten Bandung Barat, foto yang diunggah itu foto tahun 2013 atau berapa lama tahun diulang lagi beberapa kali," ujar Yuddy di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Yuddy mengatakan, mobil dinas yang dipakai itu adalah kendaraan operasional di Pemda Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ia mengaku belum menemukan laporan dari pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun sanksi berupa surat peringatan dan bila sudah pernah diberi surat peringatan sebelumnya akan diberi sanksi yang lebih berat lagi. Yudi mengatakan, bisa saja pelanggar ditunda promosinya atau kenaikkan pangkatnya.
"Kalau dia kesalahannya lebih berat lagi nanti dia tidak bisa dipromosikan, kalau lebih berat lagi bisa diturunkan pangkatnya sampai dengan 1 -3 tahun, yang paling berat ada pidananya, bisa dicabut status kepegawaiannya, tapi kan tidak langsung orang melannggar langsung diberthentikan. Tetapi semua sanksi itu memiliki konsekuensi perjalanan karir PNS dan di era presiden jokowi kami mendapat tugas untuk menegakkan disiplin," ujar Yuddy. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini