Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain itu, KPK juga menjerat Ariesman dan Trinanda dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, ada proses perizinan yang belum diselesaikan terkait Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Total uang suap yang sudah diberikan mencapai Rp 1,14 miliar. Pemberian pertama pada 28 Maret 2016 dan yang kedua pada Kamis (31/3) malam. (dha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini