"Tersangka berinisial FY umur 31 tahun. Profesi sebagai driver. Disangkakan 28 ayat 2 dan 45 ayat 2 UU ITE," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono, Rabu (23/3/2016). Di media sosial, nama sopir itu terpampang jelas dengan nama Feri Yanto. Dia memakai seragam taksi Blue Bird.
Menurut Mujiono, pihaknya melakukan patroli cyber. Kemudian ditemukan facebook yang isinya memprovokasi.
![]() |
"Isinya tersangka mengajak teman-temannya para sopir salah satu taksi dari 15 pool dan pool taksi se Jabodetabek untuk melakukan unjuk rasa. Di dalam FB itu disebutkan jangan lupa membawa sajam dan molotov. Apabila ada sopir tertentu lewat, bantai saja. Dan di dalamnya disebutkan ada parang dan sabitnya. Tentu hal ini sangat membahayakan keamanan di Jakarta," urai dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FY diketahui diamankan pada Selasa (22/3) pukul 21.30 di salah satu pool taksi di Jakarta Selatan.
"Barang bukti bisa kita amankan. Saya berharap isi FB ini tidak kemana-mana sehingga situasi Jakarta tidak terprovokasi dan aman serta kondusif. Kami dari Krimsus tidak berhenti sampai di sini, tapi akan tetap kita kembangkan," tutup dia.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini