Informasi yang dikumpulkan, Jumat (26/2/2016), Kafe Intan mendapatkan aliran listrik dari sebuah tiang listrik. Tiang listrik tersebut berjarak 200 meter dari Kafe Intan.
Kafe Intan berada setelah turunan jalan. Nah, sebelum turunan terdapat tiang listrik. Dari situ diduga kabel ditarik ke arah seberang kiri yang merupakan bangunan sebaris dengan Kafe Intan, kemudian listrik diduga dialirkan ke Kafe Intan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartika/detikcom |
Seorang personel polisi dari Polres Jakarta Utara mengisyaratkan Daeng Aziz mencuri listrik yang dialirkan dari sebuah tiang listrik. Namun sekarang listrik yang dialirkan ke Kafe Intan dari sebuah tiang listrik itu sudah dicabut.
"Ada kemarin (instalasi listriknya) tapi sekarang sudah diputus-putusin," ujar polisi tersebut.
Seorang warga Kalijodo tidak mengetahui sumber aliran listrik yang diduga dicuri Daeng Aziz. "Nggak tahu, nggak ngerti," kata dia.
Suasana hari ini di Kalijodo tampak sepi. Beberapa warga masih membongkar rumahnya mencari bahan-bahan yang dapat dijual.
Daeng Aziz ditangkap personel Polres Jakarta Utara pukul 13.00 WIB tadi di Sentral Kost, Jl Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia diduga merugikan negara Rp 500 juta pertahun dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
![]() |
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, kasus ini berawal dari laporan pihak PLN bahwa ada dugaan aktivitas pencurian listrik di Kalijodo.
Pengacara Aziz, Razman Arif Nasution, mengaku belum tahu benar kasus yang membelit kliennya. "Saya belum tahu pencurian (listrik) ini. Apakah benar pencurian atau menunggak pembayaran atau tidak membayar," kata Razman di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso.
Sedangkan Gubernur Ahok menyebut, pihaknya mendapat surat dari PLN yang isinya permintaan bantuan agar Pemprov DKI Jakarta memperhatikan adanya pencurian listrik di bangunan ilegal seperti di Kalijodo. "Ada surat resminya dari PLN, makanya kita minta bantuan polisi," ucap Ahok di Balai Kota. (nwy/nrl)












































Kartika/detikcom