Permohonan pailit tersebut diajukan 12 bekas karyawan, antara lain Sri Ratini, Neneng Tuhriani, Agustina A. Sahuleka, Mariana Saragih, Ida Ayu Sukerti, Nurmina NW Samosir dan Mohammad Sobirin. Gugatan pailit ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 25/Pdt.sus.pailit/2-14/Pn.Jkt.Pst dan didaftarkan pada 14 Juli 2014 lalu.
Kuasa hukum penggugat, Lukman Sembada mengatakan para kliennya telah diberhentikan dengan hormat oleh RS Sumber Waras kurun 2012 dan 2013. Dalam surat pemberhentiannya, ke 12 eks karyawan itu seharusnya mendapatkan pesangon. Jika digabungkan, total pesangon senilai Rp 729,9 juta. Namun hingga kini, belum ada sepeser pun pesangon yang mengalir mereka. Padahal, eks karyawan ini telah mengajukan tagihan pada 5 dan 12 Mei 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat menganggap RS Sumber Waras telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 4 Juni 2014 lalu. Selain itu, RS Sumber Waras juga memiliki utang kepada kreditur lain yang telah jatuh tempo, sebagai syarat pengajuan pailit yaitu Koperasi Karyawan RS Sumber Waras sebesar Rp 589,1 juta.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum RS Sumber Waras, Darwin Aritonang mengatakan, kliennya tidak memiliki utang kepada para eks karyawan tersebut. Darwin menambahkan, sebelum digugat pailit, pihaknya juga digugat PKPU oleh pihak yang sama. Akan tetapi PKPU itu selalu kandas di palu hakim.
"Telah dua kali diajukan permohonan PKPU terhadap klien kami dan kedua-duanya ditolak," ucapnya.
Sidang dengan ketua majelis hakim Robert Siahaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para penggugat. Sidang ini dilanjutkan karena upaya mediasi yang ditempuh gagal.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini