"Sudah sejak Februari (2016) lalu bebasnya," kata Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (5/3/2016).
Edi tidak mengetahui persis tanggal kebebasan Eep. Dia pun tak berkomentar panjang lebar berkaitan bebasnya. "Saya lagi di jalan," ujar Edi singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi BP PBB Pemkab Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Namun vonis ini dianulir Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Eep Bersalah dah harus mendekam di penjara selama lima tahun penjara. Selain itu, Eep didenda 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 2,5 miliar. Duduk sebagai majelis kasasi terdiri Artidjo Alkostar sebagai ketua yang didampingi anggota Leopad Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.
Nama Eep semakin mencuat sewaktu dia beraksi teatrikal di depan MA atas vonis tersebut. Dia menggigit sandal jepit sebagai simbol penolakan terhadap vonis kepadanya.
Pada Maret 2012, tim eksekutor dari Kejaksaan Agung mengeksekusi Eep di rumahnya di Subang. Waktu itu Eep masih berstatus bupati Subang nonaktif.
Pada 2013 lalu, MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep. Duduk dalam perkara bernomor 230 PK/Pid.Sus/2012 ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan hakim adhoc AL. (bbn/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini