Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Dianulir tapi Ganti Rugi Tak 'Cair'

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Dianulir tapi Ganti Rugi Tak 'Cair'

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 08:30 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta -

Terbit Rencana Perangin Angin adalah nama pejabat di Sumatera Utara yang melakukan korupsi sekaligus mengerangkeng manusia dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi sampai ada yang tewas. Dia sempat divonis bebas. Perkembangan terbaru, vonis bebasnya dianulir.

Terbit Rencana Perangin Angin adalah Bupati Langkat, daerah di Provinsi Sumatera Utara dan terletak di sebelah utara Medan. Perbuatannya mengerangkeng manusia dalam jeruji bikinannya terungkap senyampang KPK menyelidiki kasus korupsinya.

Kerangkeng manusia itu ada di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng manusia itu punya dalih untuk rehabilitasi narkoba namun ilegal. Kerangkeng manusia dan penghuninya yang disebut 'anak kereng' sudah ada sejak 2010 sampai 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 665 orang anak kereng. Para anak kereng digunduli, dimasukkan ke sel, menerima kekerasan, dicambuk, dan tidak boleh keluar sel. Anak kereng juga diwajibkan bekerja di pabrik sawit.

"Bahwa sejak berdirinya kereng/sel/kerangkeng dari tahun 2010 sampai dengan bulan Januari 2022 tersebut, telah menampung peserta pembinaan/anak kereng sebanyak sekira 665 orang, termasuk korban anak kereng yang meninggal dunia, yaitu Abdul Sidik Isnur alias Bedul, korban Sarianto Ginting, korban Isal Kardi alias Ucok Nasution, dan korban Dodi Santosa," demikian isi dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Terbit kena pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diproses hukum. Setelah menjalani persidangan, Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 2,3 miliar terhadap para ahli waris korban. Namun hakim Pengadilan Negeri Stabat di Langkat menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit.

Namun kemudian, jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa alias Terbit tidak jadi bebas. Namun sayangnya, tidak ada ganti rugi bagi korban kerangkeng manusia.

Simak halaman selanjutnya soal putusan kasasi dan tak ada ganti rugi bagi korban kerangkeng Terbit Rencna Perangin Angin:

Terbit tak jadi bebas

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Terbit.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11/2024).

MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

"Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan," demikian putusan MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada 15 November lalu.

Hukuman bui 4 tahun penjara untuk Terbit sebenarnya lebih singkat ketimbang tuntutan jaksa yang ingin Terbit dihukum 14 tahun penjara.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok. Pemkab Langkat)Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, kini tak lagi jadi bupati Langkat. (Dok. Pemkab Langkat)

Tak ada restitusi atau ganti rugi untuk korban kerangkeng manusia yang diamanatkan hakim kasasi untuk pihak Terbit. Padahal jaksa ingin agar Terbit membayar ganti rugi untuk korban sebesar RP 2.377.805.493,00 (Rp 2,3 miliar) kepada para korban atau ahli warisnya.

Jaksa ingin apabila Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Bila Terbit tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Namun akhirnya hakim kasasi tidak mengamanatkan restitusi itu. Ganti rugi untuk korban tidak 'cair'.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads