Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 17 Juni 2026Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, sejumlah pihak yang diduga terlibat mulai panik. Mereka belingsatan memutus jejak korupsi dengan mengalihkan uang menjadi berbagai aset.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu tersangka menarik uang dari rekening bank. Hal itu dilakukan setelah mengetahui KPK tengah mengembangkan perkara terkait pemerasan layanan Imigrasi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas batangan.
"JSP (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi) itu panik sehingga narikin duit yang ada di bank. Nah, yang kemudian ceritanya kan dibeliin emas, kepingan-kepingan gitu," kata Budi kepada detikX.
Harta bergerak berupa logam mulia itu tak hanya disimpan sebagai aset, tetapi juga digunakan dalam transaksi pembelian rumah.
"Emas itu juga untuk membeli rumah, jadi pembelian rumahnya pakai emas, nggak pakai uang," ujarnya.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset dan uang tunai saat melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara ini. Di rumah Silmy Karim, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, terdiri atas lebih dari Rp 50 juta, US$ 10.000, US$ 2.200, lebih dari 1.000 euro, 150 euro, serta 80 ribu yen.
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan barang mewah. Temuan tersebut antara lain dua mobil Porsche, tujuh sepeda, lima Vespa matik, tiga sepeda motor Harley-Davidson, satu Ducati, serta satu motor Dragster.
Menurut Budi, barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Ia juga menyebut sejumlah aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di luar itu, harta kekayaan Silmy Karim dilaporkan berjumlah sekitar Rp 234,5 miliar.
"Barang-barang tersebut disita karena diduga ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan. Tapi dalam teknisnya ya, unit-unit itu tidak tercantum dalam LHKPN-nya," kata Budi.

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Jaya Saputra, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Foto : Ari Saputra/detikFoto
KPK mulai menelusuri dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi setelah memperoleh informasi ketika menangani perkara rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Penyidik mendapat laporan praktik serupa diduga terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Menurut Budi, potensi uang yang beredar dalam perkara ini bahkan lebih besar dibanding kasus RPTKA. Sebab, layanan keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga anggota keluarganya yang ikut tinggal di Indonesia, serta WNA lain yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
Dalam praktik yang sedang disidik KPK, para WNA disebut tetap membayar biaya resmi negara. Namun, di luar itu, terdapat pungutan tambahan yang diminta agar proses administrasi berjalan lancar. Modus yang digunakan adalah mempersulit atau tidak memproses pengajuan dokumen hingga pemohon atau biro jasa bersedia memberikan uang tambahan.
"Jadi memang modusnya yang dilakukan mereka itu mempersulit. Atau malah nggak memproses pengajuan dari para WNA melalui biro jasa ini," kata Budi.
Menurut dia, biro jasa kemudian menyampaikan kepada pemohon terdapat biaya tambahan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen.
"Nah, nanti biro jasa ngasih tahu ke WNA-nya ini ada extra charge nih untuk memuluskan proses," ujarnya. Besaran pungutan tersebut bervariasi, tapi rata-rata kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk satu kali pengurusan.
Uang yang terkumpul dari berbagai pengurusan dokumen itu kemudian dihimpun terlebih dahulu dalam rekening khusus yang berfungsi sebagai rekening penampung. Dana masuk baik melalui setoran tunai maupun transfer.
"Karena uang-uang yang terkumpul itu kan masuk di rekening pengepul, gitu kan. Ya ada yang cash juga, ada yang via transfer, gitu kan," ujar Budi.
Setelah terkumpul, uang tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Selain pembagian berkala, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tertentu yang muncul sewaktu-waktu.
Baca Juga : Empat Tahun Jatah Mingguan Pelayanan Imigrasi

Infografis : Zaki Alfarabi
"Itu yang kemudian setiap hari Jumat dibagiin, gitu kan. Nah, selain itu juga, kalau ada kebutuhan-kebutuhan insidental, ya ada yang menggunakan uang itu," katanya.
Penyidik KPK kemudian memantau pergerakan dana tersebut. Salah satu titik penting penyidikan muncul ketika terdeteksi adanya transaksi transfer yang berkaitan dengan pendistribusian uang hasil dugaan pemerasan.
"Terus ada transfer uang, m-banking-lah ya. Nah, itulah awal mulanya tangkap tangan," kata Budi.
Para tersangka ini memindahkan uang korupsi menggunakan rekening nominee. Rekening-rekening tersebut kerap dibuka dan ditutup secara bergantian untuk menyamarkan aliran uang. Bahkan sejumlah rekening atas nama pegawai pendukung, seperti office boy, juga digunakan dalam praktik tersebut.
Dalam kasus ini, untuk sementara KPK telah menetapkan delapan tersangka. KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 17,5 miliar.
Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda. Sedangkan dari tersangka Gusti Benardiansyah (GST), KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), penyidik menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, serta sejumlah mata uang asing yang terdiri dari US$ 14.500, SGD 10 ribu, dan SAR 30. KPK juga mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, dokumen kepemilikan aset, serta sejumlah mata uang asing.
Laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar menjadi salah satu pintu masuk pengusutan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Andrianto mengatakan temuan tersebut berasal dari penelusuran terhadap dugaan kejahatan di sektor ketenagakerjaan.

Sejumlah moge juga diangkut dari rumah Silmy Karim, Jumat (5/6/2026).
Foto : Taufiq/detikcom
Menurut Tri, pada awalnya PPATK tidak secara khusus membidik kementerian atau lembaga tertentu. Penelusuran dilakukan terhadap pola kejahatan yang lebih luas, termasuk kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Dari penelusuran tersebut, analis PPATK kemudian mengikuti pergerakan dana yang mengalir ke berbagai pihak. Proses itu pada akhirnya membawa mereka pada dugaan tindak pidana yang kini sedang ditangani KPK.
"Nah, dari situ akhirnya meluas karena memang yang namanya aliran dana bisa ke mana pun ya follow the money-nya, akhirnya sampai ke penanganan kejahatan di konteks Imipas ini," ucap Tri kepada detikX.
PPATK juga menemukan penggunaan puluhan rekening dalam analisis yang dilakukan. Menurut Tri, rekening-rekening tersebut merupakan kombinasi antara rekening pribadi dan rekening yang diduga digunakan sebagai nominee atau pinjam nama. Rekening nominee merupakan salah satu pola yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus kejahatan keuangan. Rekening semacam itu digunakan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan dana.
"Yang kita temui nominee semua bisa dibilang. Orang-orang terdekat atau bahkan orang-orang yang nggak punya hubungan kelihatannya sama sekali," ujarnya.
Selain rekening nominee, PPATK menemukan pola lain yang lazim digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Dana biasanya dipindahkan dengan cepat melalui berbagai rekening sebelum ditarik atau dialihkan ke instrumen lain. Menurut dia, pola semacam itu bukan lagi hal baru dalam penanganan kejahatan keuangan. Yang berubah adalah kecepatan perputaran uang dan semakin rumitnya upaya menyembunyikan pihak yang menjadi pengendali utama dana.
"Jadi red flag ketika transaksi model ini terjadi, nggak cuma satu, tapi kombinasi beberapa red flag, maka ini biasanya kaitannya sama kejahatan tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik masih berlangsung secara sistemik. ICW juga menyoroti kegagalan pengawasan internal di Kementerian Imigrasi. Lembaga tersebut meminta KPK memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi untuk menjelaskan mengapa dugaan praktik pemerasan itu tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim