SPOTLIGHT

Perlu Peka untuk Memutus Rantai Femisida

Peringatan pemicu: 
Laporan ini mendeskripsikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berpotensi memicu trauma. Harap tidak melanjutkan jika dalam keadaan rentan.


Suami bunuh istri. Ayah bunuh anak. Majikan bunuh pembantu. Penegak hukum diminta tak abai terhadap potensi femisida dan serius menanggapi laporan KDRT.

 Ilustrasi : Edi Wahyono

Kamis, 4 Januari 2024

“Pak, tolong, Pak! Saya mau dibunuh kali, Pak, sama dia,” ujar Maisara—bukan nama sebenarnya—ketakutan.

Perempuan berusia 52 tahun itu memohon agar dilindungi dari suaminya, sebut saja Ijuk, yang mendatangi Maisara ke tempat kerjanya dan ngamuk-ngamuk. Orang yang dimintai tolong lantas mengusir Ijuk.

Beberapa bulan kemudian, benar saja, Ijuk menonjok istrinya hingga darah keluar dari mata, hidung, dan mulut. Saat itu pukul 11 malam. Maisara tengah tidur saat dipukul sehingga tak punya kesempatan melawan.

“Padahal Bu Maisara bilang kepada saya, kalau dia dipukul dalam keadaan sadar, dia menghindar. Korban betul-betul sakit hati dan ngeri saat itu karena dia dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Cut Bietty, pengacara LBH Apik Jawa Barat dan kuasa hukum Maisara, kepada detikX.

Malam itu, 14 November 2023, anak perempuannya terbangun mendengar rintihan Maisara. Saat keluar dari kamar, ia menemukan ibunya tersungkur di lantai, sedangkan bapaknya kabur membawa uang dan sejumlah dokumen di lemari.

Anak perempuan dan tetangga lantas mengantar Maisara ke Polsek Parung Panjang. Di sana, polisi menyuruhnya berobat dulu. Berobatlah ia ke RSUD Tangerang. Sekalian melakukan visum et repertum, pikirnya. Namun, untuk visum sebagai alat bukti, rumah sakit meminta surat keterangan polisi.

Subuh, ia kembali lagi ke Polsek untuk meminta surat pengantar visum. Kepada Maisara yang wajahnya lebam, polisi mengatakan laporan KDRT tidak dapat dibuat tanpa buku nikah.

Merasa tak dilayani di Polsek, sorenya ia mendatangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bogor di Cibinong. Ternyata sama saja, dalam kondisi bibir Maisara masih diperban pun, seorang petugas unit PPA laki-laki menolak membuatkannya laporan karena tiadanya buku nikah.

Pendamping Maisara bertanya apakah dokumen kartu keluarga tidak cukup membuktikan hubungan keluarga. Jawabannya tidak bisa. Padahal, menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, korban KDRT bukan hanya istri dan anak, tapi juga saudara yang tinggal di rumah tersebut dan pekerja rumah tangga yang bukan keluarga.

Ajaibnya, setelah sore ditolak di Polres, malamnya polisi mendatangi Maisara, meminta maaf dan mengatakan terjadi kesalahpahaman. Penanganan kasusnya berjalan secepat kilat sejak itu. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu persidangan. Polisi-polisi yang tidak melayani aduan Maisara bahkan dimutasi, sebagaimana disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat meminta maaf kepada publik atas ketidakprofesionalan anggotanya pada Jumat, 17 November 2023.

Cut Bietty, yang sudah 30 tahun menangani kasus KDRT, meyakini kecepatan proses itu karena kasus Maisara viral di media sosial, ada yang menceritakan soal laporannya ditolak polisi berkali-kali.

“Kalau sudah viral, dua minggu sudah lengkap berkasnya. Ini langka. Kalau biasanya mah, bahkan dengan kegigihan kami, paling tiga bulan baru P21 (penyidikan lengkap). Itu pun kalau berhasil sampai P21. Terkadang surat panggilan saksi kami yang minta dibuatkan, kami pula yang antar itu surat. Kalau nggak gitu, lama,” terang Cut Bietty.

Perlu Serius Melindungi Korban
Kasus Parung Panjang hanya satu dari banyak pengabaian atau respons santai polisi atas laporan KDRT, termasuk aduan-aduan yang, padahal, mempunyai indikasi mengarah ke femisida atau penghilangan nyawa berbasis gender terhadap perempuan.

Dalam kasus Maisara, misalnya, ada peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik yang dibuktikan oleh luka-lukanya. Tidak hanya itu, belakangan diketahui juga adanya penelantaran ekonomi (suaminya menganggur dan tidak menafkahi) serta adanya ancaman pembunuhan.

“Saya trauma, Bu, saya lihat dia ke mana-mana bawa pisau,” Cut Bietty menirukan ucapan Maisara kepadanya. “Apakah itu bagian traumanya (halusinasi) atau memang benar suaminya bawa pisau, kami belum pastikan. Tapi jelas di situ tergambar ketakutannya luar biasa,” kata Cut Bietty kepada detikX.

Pengalaman Maisara menjalani proses hukum tak mudah. Ia mendapat tekanan dari keluarga suami dan belakangan dari kedua anaknya. Mereka meminta Maisara mencabut laporan agar tak repot-repot mengurus Ijuk, yang kabarnya kerap menelepon dari rumah tahanan (rutan) merengek minta dikeluarkan.

Tekanan itu membuatnya mencabut laporan, meski kasusnya tetap berjalan karena tingkat penganiayaan sudah parah. Pencabutan laporannya berpotensi meringankan hukuman pelaku.

“Sebenarnya dia tidak ingin mencabut, dalam hatinya bersyukur suaminya tidak dilepaskan. Dia berharap suaminya dihukum seberat-beratnya dan jera. Dia trauma dan bolak-balik nanya ke saya, ‘Nggak akan dikeluarkan kan, Bu?’,” ujar Cut Bietty.

Dengan segala kesulitan yang masih dihadapi, Maisara terbantu karena kasusnya viral dan ditangani. Sebagaimana kasus viral lainnya, kasus dr Qory yang diancam dengan pisau di punggung oleh suaminya hingga meninggalkan rumah. Kasusnya mendapat perhatian dari Kementerian PPPA.

Kasus-kasus yang tidak viral berakhir nestapa. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti setidaknya empat kasus pada 2023 yang melibatkan kurang pekanya penegak hukum terkait kasus KDRT.

Empat kasus itu, ujar Poengky, pembunuhan Mega Suryani Dewi di Bekasi, padahal ia telah melaporkan KDRT suaminya ke kepolisian; seorang istri di Depok dianiaya suami dan membela diri, ia dilaporkan balik dan dijadikan tersangka; seorang suami di Tangerang Selatan jadi tersangka penganiayaan istrinya yang hamil, tapi tidak ditahan; dan ayah membunuh empat anak di Jagakarsa setelah sang istri melaporkannya ke polisi atas KDRT.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 menyebutkan 339.782 pengaduan kekerasan berbasis gender (fisik, psikis, seksual, dan ekonomi) ke berbagai penyedia layanan selama 2022. Dari ratusan ribu, hanya 2.013 yang diproses. Dari jumlah yang diproses, cuma seperempatnya yang diselesaikan secara pidana. Sisanya, 625 kasus KDRT dihentikan atau ditarik kembali oleh korban, sementara 312 kasus diselesaikan dengan kekeluargaan, ganti rugi, atau secara adat.

“Kami melihat kurang sensitif gender di kalangan penyidik maupun anggota Polri yang menerima pengaduan. Kami khawatir mindset yang keliru, antara lain menganggap KDRT masalah internal suami-istri dan adanya budaya tabu mengumbar masalah keluarga, yang menghambat anggota berpikir dan bertindak cepat. Akibatnya fatal,” kata Poengky kepada detikX.

Dia juga menambahkan pentingnya pendidikan gender dan sensitif anak korban kekerasan sampai kepada aparat yang bertugas di ujung pelayanan, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Siklus Femisida
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan femisida bisa dicegah dengan memahami siklus kekerasan terlebih dahulu. Ada empat fase: ketegangan, kekerasan, fase bulan madu atau minta maaf, dan fase hubungan sepertinya membaik.

“Siklus kekerasan ini berputar terus seperti roda, yang intensitas dan kekerasannya bisa meningkat dan berakhir dengan kematian (femisida),” jelas Aminah kepada detikX.

Salah satu alat untuk mengenali tingkat bahaya dalam kekerasan ranah personal, kata Aminah, adalah danger assessment (DA), yang semestinya digunakan oleh petugas penerima laporan KDRT, seperti di LSM, women crisis center, kepolisian, dan pusat kesehatan.

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi : Edi Wahyono

“Sejauh yang saya ketahui, di Indonesia belum ada DA. Kami berharap pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim bisa segera terwujud, sehingga bisa dilakukan penyusunan tools penanganan KDRT, termasuk DA,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya merekomendasikan agar pengada layanan merujuk korban ke rumah aman dan menyarankan anak ikut dengan korban. Dalam KDRT, anak berada di situasi tersandera sehingga harus dijauhkan dari konflik. Komnas Perempuan juga menyarankan kepolisian mengawasi dan membatasi gerak pelaku.

Aminah menambahkan, peningkatan kapasitas penyidik unit PPA wajib dilakukan, termasuk dalam hal berkolaborasi dengan lembaga layanan korban. Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU PKDRT mewajibkan kepolisian segera memberi perlindungan kepada korban 1x24 jam sejak mengetahui laporan KDRT.

Kepada detikX, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kendala yang dialami Polri dalam pemberian perlindungan sementara. Menurutnya, Polri dalam penanganan KDRT bekerja dengan pemda dan pengada layanan, tetapi beberapa daerah masih mengalami kekurangan unit pelaksana teknis dinas PPA/P2TP2A, personel UPTD PPA, pendamping dan psikolog, serta rumah aman.

Polri, menurut Djuhandhani, berusaha meningkatkan edukasi masyarakat soal KDRT, melatih penyidik terkait penanganan kasus KDRT, menyusun peraturan internal Polri tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT, yang bekerja sama dengan AIPJ2, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), serta LBH APIK.

Selain itu, mereka tengah berupaya memberdayakan tenaga psikolog di Ropsi SSDM Polri untuk kasus KDRT. Kemudian membangun ruang pelayanan khusus (RPK) di polda dan polres sejak 2018. Lalu meningkatkan asistensi dan supervisi terhadap proses lidik/sidik KDRT di kewilayahan. Sedangkan yang teranyar, akan membentuk Direktorat PPA dan PPO.

“Pada Juli 2023, Presiden telah memerintahkan Kapolri segera membentuk Direktorat PPA dan PPO. Saat ini rancangan Direktorat PPA dan PPO sudah diserahkan kepada KemenPAN-RB. Perubahan perpres guna menambahkan satu direktorat baru sudah di Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan Presiden. Selain itu, untuk 2024, Polri telah mengajukan anggaran dalam rangka pembentukan Direktorat PPA dan PPO tersebut,” ungkapnya kepada detikX.


Reporter: Alya Nurbaiti
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE