Notifikasi untuk Anda

Belum ada notifikasi baru.

Lihat Semua Notifikasi
Daftar/Masuk
Notifikasi untuk Anda

Belum ada notifikasi baru.

Lihat Semua Notifikasi
Daftar/Masuk

Spotlight

Luka Tak Kunjung Sembuh Korban Keracunan Obat

Para korban selamat dari keracunan obat dan gagal ginjal akut masih dihantui dampak-dampak penyakit susulan yang terjadi. Di sisi lain, pemerintah dianggap tak memberikan pendampingan dan dukungan berkelanjutan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 23 November 2022

Pada 23 Mei 2022, Linda—bukan nama sebenarnya—membawa anaknya yang masih berusia 9 bulan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Anak Linda didiagnosis mengalami gagal ginjal akut. Saat itu, di RSCM telah terdapat dua pasien dengan penyakit serupa. Belakangan diketahui, anak Linda menjadi salah satu korban keracunan akibat mengkonsumsi obat sirup parasetamol produksi PT Afifarma atau Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Selama sembilan hari dirawat, korban telah menjalani dua kali cuci darah. Pada 31 Mei, dokter meminta korban dibawa pulang. Keputusan dokter tersebut cukup janggal bagi Linda karena anaknya saat itu belum bisa menelan dan masih terus muntah. Untuk asupan nutrisi dan minuman korban, dokter juga masih memasang sebuah selang yang terhubung ke di hidung dan saluran cerna.

"Kondisi seperti itu malah disuruh pulang sama dokter," ucap Linda kepada reporter detikX.

Pada dini hari tanggal 2 Juni, anaknya mengalami sesak napas. Saat dibawa kembali ke RSCM, korban langsung dinyatakan kritis dan ditempatkan di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU).

Salah satu korban gagal ginjal akut berusia 16 bulan yang tengah rawat jalan untuk mengantre di poliklinik bersama orang tuanya, Selasa (22/11/2022). 
Foto : Dok. Istimewa

Selama 45 hari, korban dirawat secara intensif di ruang PICU dan menjalani delapan kali cuci darah. Menurut Linda, anaknya setidaknya menginap sekitar dua bulan di rumah sakit sebelum diputuskan mendapat rawat jalan oleh dokter.

Belum ada bantuan dari pemerintah. Ini kan kasus keracunan, harus ada yang bertanggung jawab. Karena ada kondisi sampingan juga, ada akibat lain. Jadi harus ada keadilan dan ganti rugi segala macem."

Dampak lainnya, walaupun korban dipulangkan, gagal ginjal kronis turut berdampak pada kondisi dan fungsi organ tubuh lain. Sejak Mei hingga sekarang, kurang lebih 6-7 bulan lamanya, korban masih kesulitan menelan dan tidak bisa makan secara normal. Selain itu, sejak memasuki ruang PICU hingga hari ini, badan korban masih kaku dan tidak bisa digerakkan.

"Selama di rumah ini, anak saya belum bisa lepas selang. Jadi makan-minumnya dari selang. Karena belum bisa menelan," jelas Linda.

Pada masa-masa awal keluar dari rumah sakit, hampir setiap hari Linda membawa anaknya kontrol ke beberapa poliklinik di RSCM, termasuk poliklinik saraf. Untuk sekali perjalanan rawat jalan ke RSCM itu, Linda menghabiskan dana sekitar Rp 120 ribu, hanya untuk transportasi.

Selain itu, untuk menunjang perawatan anaknya di rumah, Linda juga membeli beberapa peralatan medis, antara lain alat pengukur tekanan darah, pengukur saturasi oksigen, nebulizer, dan sebagainya. Dari Mei, ia setidaknya telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 20 juta. Angka tinggi yang ditanggung keluarga Linda.

Menurut Linda, sampai saat ini belum ada upaya komunikasi dari Kemenkes dan pemerintah untuk menjangkau serta mendampingi para korban.

"Belum ada bantuan dari pemerintah. Ini kan kasus keracunan, harus ada yang bertanggung jawab. Karena ada kondisi sampingan juga, ada akibat lain. Jadi harus ada keadilan dan ganti rugi segala macem," ucapnya.

Reporter detikX juga menemui Tandri—bukan nama sebenarnya. Dia merupakan orang tua korban gagal ginjal akut berusia 5 tahun yang mengalami nasib serupa. Anaknya juga masih harus memakai selang untuk makan dan minum hingga hari ini. Itu semua dilakukan meskipun anaknya telah dinyatakan sembuh serta dipulangkan oleh pihak rumah sakit sejak 6 November.

Dengan kondisi tersebut, orang tua korban ingin anaknya segera mendapatkan rehabilitasi dan tes fungsi menelan. Namun, karena menggunakan BPJS Kesehatan, korban mendapat jadwal perawatan pada Desember nanti. Akhirnya orang tua korban merogoh kocek sendiri untuk memperoleh jadwal yang lebih cepat.

Massa buruh berunjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Mereka menuntut pengusutan kasus gagal ginjal akut dan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atas peristiwa itu.
Foto : Ari Saputra/detikcom

"Akhirnya kami bayar sendiri, ya habis sekitar Rp 3 juta," kata Tandri kepada reporter detikX.

Sebagai asupan nutrisi korban di rumah, keluarga harus membeli susu khusus seharga Rp 200 ribuan untuk tiap kalengnya. Setiap satu kaleng hanya dapat dikonsumsi 2-3 hari.

Sementara itu, untuk rawat jalan, korban secara rutin harus dibawa ke enam poliklinik berbeda di RSCM. Menurut orang tua korban, antrean di poliklinik tersebut dapat berlangsung berjam-jam.

"Anak kami terdampak di beberapa organ, termasuk mata dan sarafnya. Ginjalnya sembuh, tapi ada dampak penyertanya," jelasnya.

Orang tua korban tersebut berharap memperoleh pendampingan dan bantuan akses untuk pemulihan anaknya. Termasuk penanganan dampak-dampak ikutan dari gagal ginjal karena keracunan obat.

"Ini mana pemerintah, tidak hadir? Mereka tidak ada mendampingi. Anak kami ini korban keracunan. Dinkes DKI (Jakarta) saja baru tahu anak saya dipulangkan saat saya kabari mereka," tegasnya.

Sedangkan Harun—bukan nama sebenarnya—merupakan orang tua salah satu korban yang masih dirawat di RSCM. Ia sempat diminta dokter memulangkan anaknya ke rumah karena dinyatakan telah membaik. Saat itu Harun menolak karena anaknya yang berusia satu tahun itu belum dapat menelan maupun makan secara normal. Ia masih bergantung pada selang yang terpasang di hidungnya.

Harun juga menceritakan ada korban lain yang dipindah ke ruang perawatan dan diminta pulang. Namun korban tersebut belum sadar sepenuhnya. Karena itu, orang tua korban mendatangkan pengacara ke RSCM. Akhirnya rumah sakit tidak jadi memulangkan korban tersebut.

"Perawatan di rumah dengan kondisi seperti itu pasti sulit, ya. Belum lagi kalau di rumah segala sesuatunya kami bayar sendiri, tidak ditanggung pemerintah. Selama di sini, untuk biaya sehari-hari saja kami habis sekitar Rp 7 jutaan," ucapnya.

Saat detikX mencoba mengkonfirmasi kabar dipulangkannya korban dengan kondisi masih memakai selang makanan, pihak RSCM menolak memberi jawaban. Menurut Koordinator Humas RSCM Yani Astuti, sesuai dengan arahan dari Kemenkes, RSCM tidak dapat memfasilitasi wawancara terkait kasus gagal ginjal akut anak.

Kepala Biro komunikasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes selama ini berfokus menangani kondisi darurat para korban. "Bukan berarti tidak ada pendampingan. Tetapi, setelah stabil, korban dapat dirawat di sistem kesehatan yang sudah ada. Kemarin itu, saat darurat, fokus kami menyelamatkan nyawanya dahulu," jelasnya kepada reporter detikX.

Menurut Nadia, indikator korban dapat dipulangkan adalah ketika kesadarannya pulih, dapat makan atau minum tanpa alat bantu, tidak sesak napas, dan dapat kencing dengan volume yang normal, serta indikator-indikator lainnya. Ia menambahkan, penilaian itu juga berdasarkan pemeriksaan kondisi korban oleh para dokter.

"Dokter ini bukan Tuhan, jadi kami tentu punya keterbatasan pengetahuan dan kemampuan. Kami akan lakukan pengobatan semaksimal mungkin. Kalau misal ada dampak lain atau dampak sisa, akan terus kami observasi dan pengobatan sesuai kondisinya," tegasnya.

Terkait pengobatan rawat jalan, Nadia meminta orang tua korban bersabar. Hal itu karena di fasilitas kesehatan semua diperlakukan setara sehingga harus antre sesuai jadwal. Adapun jadwal pengobatan yang dinilai lama diklaim telah diperhitungkan oleh para dokter sehingga tidak membahayakan korban.

Meski begitu, Nadia tidak yakin rumah sakit memulangkan korban yang belum bisa makan atau minum tanpa bantuan alat seperti selang. Pemberian makanan melalui selang harus dilakukan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan. Sebab, jika salah, cairan dapat memasuki paru-paru korban dan berakibat fatal.

"Saya kurang yakin kalau ada informasi bahwa anak-anak ini pulang dalam kondisi masih diberi makanan melalui selang atau cairan makanan. Kalau dipulangkan, harus dipastikan pasien bisa makan atau minum dengan normal," jelas Nadia.

Di sisi lain, Nadia menjelaskan, saat ini Kemenkes sedang berfokus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Pembicaraan tersebut untuk menyiapkan aturan dan anggaran terkait paket bantuan bagi korban gagal ginjal akut.

Kemungkinan adanya dampak sampingan dari keracunan obat dan gagal ginjal akut dibenarkan oleh kalangan ahli. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan kecepatan penanganan sangat mempengaruhi kondisi para korban.

"Misal 10 hari tidak kencing dan 2 hari tidak kencing, lalu dibawa ke RSCM, tentu sangat berbeda kerusakannya," jelasnya kepada reporter detikX.

Menurutnya, jika telat tertangani, ginjal dapat rusak permanen dan kondisi tersebut mempengaruhi organ tubuh lain. Selain itu, senyawa etilen glikol dapat merusak saraf serta organ-organ selain ginjal.

Kepala BPOM temui Jaksa Agung, bahas kasus gagal ginjal akut, Rabu (16/11/2022). 
Foto : Dok. Kejagung

Piprim menuturkan korban gagal ginjal akut dapat melewati fase darurat, tetapi sangat mungkin juga masih terdapat akibat sisa. Akibat sisa tersebut dapat diatasi dengan rawat jalan maupun rehabilitasi medis.

Di sisi lain, advokat pendamping para korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan perwakilan dan menuntut ganti rugi serta terjaminnya hak-hak korban. Menurutnya, pemerintah perlu menjamin adanya tanggung jawab berkelanjutan. Terutama terhadap korban keracunan yang bertahan hidup tetapi mengalami dampak permanen.

"Para orang tua takut ada dampak sampingan. Mereka takut anaknya tidak pulih, khawatir dampaknya berkepanjangan," ucapnya kepada reporter detikX.

Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Zainal Arifin mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab secara penuh kepada para korban gagal ginjal akut. Negara wajib menjamin dan memulihkan kesehatan para korban, terlebih terdapat unsur kesalahan pemerintah di kasus tersebut.

"Apakah pemerintah ini salah? Jelas iya, karena ada kelalaian di fungsi pengawasan sehingga obat berbahaya beredar. Untuk itu, pemulihan dan pengobatan harus difasilitasi secara total disertai pendampingan," kata Zainal kepada reporter detikX.

Adapun perusahaan yang bersalah, lanjut Zainal, dapat dibebani dua tanggung jawab. Pertama pidana dan kedua adalah perdata berupa pemberian ganti rugi kepada korban.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

Baca Juga+

SHARE