Ilustrasi : Edi Wahyono
Berseragam dinas polisi dan peci di kepala, Wisnu Wardana bergegas berangkat kerja pada Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB dari rumahnya, Kompleks Pondok Surya, Helvetia, Medan. Polisi berpangkat brigadir dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu merasa tak ada yang janggal. Namun, tiba-tiba enam orang dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan datang dan langsung memasuki rumahnya.
Pada mulanya Wisnu tampak berusaha tenang. Dia bahkan tak bertanya maksud kedatangan mereka.
Wisnu mulai ketakutan ketika tahu penggerebekan itu dilakukan karena dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penyelundupan sabu ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Saat dicecar pertanyaan mengenai keberadaan sabu di rumahnya, Wisnu menyangkal. Namun enam anggota tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tak percaya.
"Demi Allah, Bang! Nggak ada apa-apa," kata Wisnu, berusaha meyakinkan, seperti ditirukan salah satu anggota tim kepada detikX kemarin.
Baca Juga : Jejak Kontroversial Hakim Pencandu
Lokasi penahanan dua hakim PN Rangkasbitung, yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika sejak, Selasa (17/5/2022).
Foto : Rani Rahayu/detikX
Kalau ada anggota yang terlibat, berarti kasat reserse narkobanya tidur. Tidak kerja."
Tim kepolisian tersebut kemudian menggeledah rumah Wisnu. Tak ditemukan apa-apa. Kemudian ditemukan sebuah ruangan terkunci rapat yang awalnya luput dari pemeriksaan. "Itu cuma gudang, Bang," kata Wisnu ketika tim kepolisian memintanya membuka ruangan tersebut.
Ketika ruangan itu dibuka, tim kepolisian menemukan peralatan konsumsi sabu. Wisnu tak bisa lagi mengelak. Dia akhirnya mengakui itu miliknya. Wisnu pun langsung diangkut ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah Wisnu itu merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran tim detikX berupa data dan informasi yang menunjukkan keterlibatan dalam penyelundupan sabu ke PN Rangkasbitung. detikX mendalami petunjuk sejak Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang itu adalah hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata.
Berdasarkan investigasi detikX, sabu di PN Rangkasbitung merupakan pasokan dari seorang bernama Dewa. Dewa sempat tujuh kali mengirim paket ekspedisi dengan mencantumkan dua nomor ponsel secara bergantian, yaitu 081xxxxxxx23 dan 081xxxxxxx00. Paket tersebut dikirimnya ke pengadilan dengan dalih mengirim baju, bros, dan lencana sebagai modus mengelabui.
Melalui aplikasi Getcontact—aplikasi untuk mengetahui nama pemilik nomor ponsel yang berbasis penyimpanan para penggunanya—tim detikX melacak nomor tersebut. Satu nomor di antaranya tercatat dengan beberapa nama, di antaranya Dewa, Denny, Wisnu, dan Wisnu Wardana Poltabes Medan.
Belakangan diketahui, Denny adalah nama kecil Wisnu, sedangkan Dewa merupakan singkatan dari Denny dan Wardana. Sedangkan satu nomor lainnya yang dicantumkan saat mengirimkan barang adalah nomor Wisnu yang telah diberikan kepada mantan pacarnya, sejak Desember 2021.
Tim detikX juga mendatangi dua alamat yang dicantumkan saat Wisnu mengirimkan narkotika untuk dikonsumsi dua hakim di PN Rangkasbitung. Ternyata dua alamat tersebut palsu. Namun, setelah memperluas jejaring informasi, kami akhirnya menemukan alamat asli Wisnu di Medan.
Pintu masuk Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanpa metal detector dan pemeriksaan ketat, Jumat (3/6/2022).
Foto : Rani Rahayu/detikX
Sehari sebelum penggeledahan rumah Wisnu, Kamis, 2 Juni 2022, tim detikX menyampaikan berbagai hasil penelusuran tersebut kepada lebih dari tiga pejabat di Polrestabes Medan. Setelah mengecek dan mendalami informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan pemeriksaan terhadap Wisnu.
Kemudian, ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi.
"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada detikX, Minggu, 5 Juni 2022.
Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada detikX.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali, Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.
Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. "Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi.
Penyidik Polrestabes Medan pun sempat mengkonfrontasi Wisnu dengan Yudi, yang berada di rutan BNN Provinsi Banten melalui video call. Dalam percakapan tersebut, mereka saling mengenal dan mengakui perbuatannya. Namun Yudi membantah tudingan Wisnu yang menyebut dirinya kenal dengan bandar sabu berinisial S.
Hadi memastikan Polda Sumut berkomitmen menindak tegas Wisnu sesuai aturan yang berlaku, baik secara hukum maupun disiplin. Dua proses itu akan berjalan secara simultan. "Di kami, sudah banyak terkait hal itu yang dipecat," katanya.
Beberapa hari sebelum Wisnu ditangkap, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra sudah mengingatkan seluruh kepala satuan reserse narkoba di Sumut untuk mengawasi anggota polres. Panca meminta mereka memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Kalau ada anggota yang terlibat, berarti kasat reserse narkobanya tidur. Tidak kerja," kata Panca, ditirukan sumber detikX yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Tim detikX telah menghubungi Wisnu melalui nomor ponselnya yang masih aktif sebelum dia ditangkap. Namun, Wisnu tak kunjung merespons.
Baca Juga : Neraka di Lantai Empat Sekolah Montir Pesawat
Pada pertengahan Mei lalu, BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Empat orang itu adalah staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta seorang pembantu pribadi Danu bernama Haris.
Kasus mereka mulai terungkap dari penangkapan terhadap Raja pada Selasa, 17 Mei 2022, di salah satu kios jasa ekspedisi di bilangan Rangkasbitung, Lebak, Banten. Raja memang telah menjadi target incaran BNN Provinsi selama sepekan terakhir. Ini karena adanya laporan masyarakat mengenai penyelundupan narkoba yang melibatkan dirinya.
Dipimpin langsung oleh Ketua BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung, anggota BNN Provinsi membentuk tim operasi pengintaian dengan cara menyamar. Ketika Raja mengambil paket di kios ekspedisi, sekitar pukul 10.00 WIB, tim BNN Provinsi langsung menangkapnya. Setelah digeledah, ternyata benar, paket yang diambil Raja berisi dua klip sabu seberat 20,634 gram jenis blue ice.
Hendri mengatakan awalnya Raja menyebut paket di tangannya itu bukanlah miliknya. “Kau bilang begitu, berarti kau aman. Lalu siapa pemiliknya?” bujuk Hendri membuai agar Raja merasa aman dan menyebutkan terduga tersangka lainnya. Benar saja, akhirnya Raja langsung menyebut nama Yudi.
Tim BNN Provinsi Banten langsung mengarah ke PN Rangkasbitung untuk menangkap Yudi dan menyita ponselnya. Hendri lalu mengarahkan sebagian anggotanya untuk menggeledah rumah Yudi di Perumahan Islam Modern, Sharia Green Valley, Rangkasbitung, Lebak, Banten. Namun BNN Provinsi tidak menemukan barang bukti apa pun.
Kendati begitu, petugas menaruh curiga pada laki-laki bernama Haris yang duduk sambil merokok dan menatap layar ponsel di teras rumah Yudi. Haris adalah pembantu kawan Yudi, Danu Arman. Setelah didalami, ternyata Haris juga terlibat dalam kasus ini.
Saat petugas menginterogasi Yudi di dalam mobil, ia mengaku barang yang dikirim oleh Wisnu itu tidak ia gunakan sendirian, melainkan bersama rekannya, Danu. Di PN Rangkasbitung, Yudi dan Arman menempati meja kerja di ruangan yang sama.
Mendengar hal tersebut, Hendri menginstruksikan anggotanya menangkap Danu dan menggeledah ruang kerja dua hakim tersebut. Dari penggeledahan itulah petugas mendapatkan bong yang masih menyisakan serbuk sabu, pipet, dan korek api di dalam sebuah dompet milik Danu serta laci Yudi.
Baca Juga : Kapolsek Cabul Tukang Kibul
Potret Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Brigjend Pol. Hendri Marpaung.
Foto : Doc. BNNP Banten
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine oleh BNN Provinsi Banten, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba. Danu dan Raja mengaku mengkonsumsi sabu selama satu tahun terakhir. Haris baru ikutan mengkonsumsi narkoba semenjak bekerja dengan Danu. Sedangkan Yudi paling lama, sudah hampir dua tahun ini ia rutin mengkonsumsi narkoba.
Mereka kerap kompak memakai sabu bersama di beberapa tempat, yaitu di rumah Yudi, kediaman Danu, bahkan di ruang kerja hakim PN Rangkasbitung. Hendri Marpaung mengatakan, sejak Januari, mereka aktif mengkonsumsi sabu yang berasal dari Medan. “Sebulan sekali pemesanannya,” katanya.
Saat ini Yudi, Danu, serta Raja mendekam di Rumah Tahanan Negara BNN Provinsi Banten dan masih terus menjalani proses pemeriksaan. Khusus untuk Haris, BNN Provinsi Banten telah mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi untuknya.
Tim detikX telah berupaya mendatangi rumah Danu dan Yudi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat, 3 Juni 2022, untuk memberikan ruang wawancara. Rumah Danu kosong, sementara di rumah Yudi, istrinya menolak permintaan wawancara.
Reporter: Fajar YusufRasdianto, May Rahmadi, Rani Rahayu, Ahmad Arfah Fansuri Lubis (Medan)
Penulis: May Rahmadi, Rani Rahayu
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban