INVESTIGASI

Kapolsek Cabul Tukang Kibul

Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate diduga melakukan pemerkosaan saat jam kerja sebagai polisi. Dia memberikan uang dan janji palsu pembebasan ayah korban dari penjara. Dia juga memaksa membuka baju korban. Kini Nurate telah dipecat karena dianggap mencoreng Polri.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 25 Oktober 2021

I Dewa Gede Nurate terjerat kasus yang disebut Komnas Perempuan sebagai tindakan pemerkosaan terhadap Dei, bukan nama sebenarnya, perempuan 20 tahun. Nurate saat itu polisi berpangkat inspektur polisi satu, yang menjabat Kepala Polsek Parigi, Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia membuat janji palsu untuk menukarkan pembebasan ayah korban dari penjara dengan persetubuhan.

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan di hotel yang berjarak sekitar 600 meter dari Polsek Parigi, saat Nurate masih dalam jam kerja sebagai polisi. Peristiwa ini bermula ketika ayah Dei mendekam di rumah tahanan Polsek Parigi sejak Juli lalu. Dia terlibat kasus pencurian dua ekor sapi. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ini membuat Enge, juga bukan nama sebenarnya, ibunda Dei yang berusia 59 tahun, rutin mengunjungi suaminya. Dia kerap membawa bekal makanan untuk santapan suaminya, yang dalam rutan berstatus sebagai terdakwa. Hingga suatu kali, Enge pingsan saat menjenguk suaminya. Lantas suami Enge meminta bantuan agar ada yang menghubungi anak perempuan satu-satunya, yaitu Dei.

Kantor Polisi Sektor Parigi, Sulawesi Tengah
Foto: M Qadri/detikcom

Nurate bergegas mencari nomor Dei di ponsel Enge. Lalu ia menghubungi Dei. Panggilan telepon ini dilakukan melalui ponsel Enge. “Sudah, jangan menangis, kemari (Polsek Parigi) saja dulu,” tutur Nurate melalui telepon sebagaimana ditirukan Dei kepada detikX pekan lalu. Respons pertama Dei sedih mengetahui ibunya pingsan.

Dik, saya punya istri, jangan ganggu pekerjaan saya, jangan ganggu keluarga saya. Saya hanya sebatas cari kesenangan sama kau.”

Dei lekas-lekas berbenah dan pergi menjemput ibunya. Setiba di Polsek Parigi, Dei duduk sebentar di kursi panjang ruang tunggu sebelum bertemu dengan ibunya. Nurate menghampiri Dei dan berpesan, lain waktu jangan biarkan ibunya yang mengantar bekal makanan sendiri. Kasihan, ibunya sudah tua dan sakit-sakitan.

Dua hari setelah pertemuan itu, sebuah pesan singkat dari nomor tidak dikenal masuk ke ponsel Dei. Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Parigi. Rupanya, secara diam-diam, Nurate telah menyalin nomor Dei. Ini ia lakukan ketika berinisiatif menelepon Dei melalui ponsel Enge.

Melalui pesan singkat, Nurate bertanya, kapan Dei ke Polsek Parigi lagi untuk menjenguk ayahnya. “Nanti, sebentar,” jawab Dei.

Tidak lama setelah hari itu, Dei dan Enge pun kembali datang ke Polsek Parigi. Siang itu, pengunjung sel tahanan Polsek Parigi sedang ramai orang. Dei memutuskan tidak ikut ibunya bertemu langsung dengan ayahnya. Dia menunggu di sebuah kursi panjang di depan pintu masuk Polsek. Melihat Dei duduk sendiri, Nurate lantas menghampiri perempuan itu dan duduk di hadapannya.

Topik perbincangan yang dibawa Nurate adalah kasus yang menjerat ayah Dei. Berdasarkan penuturan Dei, Nurate menyebut kasus ayah korban tak terlalu berat karena cuma diajak kerabatnya mencuri. Sejak saat itu, Nurate sering menemui Dei.

Sampai pada suatu malam, Nurate memanggil Dei, yang tengah menunggu ibunya membeli rokok untuk ayahnya. Nurate mengajak Dei ke sebuah sudut gelap di area parkir Polsek Parigi. Di situ, kata Dei, Nurate mengajaknya tidur bersama dengan janji sejumlah uang. Namun Dei tidak menggubrisnya.

Ajakan berhubungan seksual itu berulang pada hari-hari berikutnya. Nyaris setiap bertemu, Nurate terus-menerus merayu Dei.

Tahu ajakan ini tak mempan, Nurate membuat janji palsu untuk membebaskan ayah korban. Asalkan, Dei mau menerima ajakan Nurate untuk melakukan hubungan seksual. Padahal status ayah Dei saat itu adalah tersangka yang berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi. Statusnya di Polsek Parigi hanya tahanan titipan.

Namun Dei tak tahu urusan hukum ini. Satu hal yang ia tahu, keluarganya menjual dua ekor sapi dan satu ekor kuda, seluruhnya bernilai sekitar Rp 20 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk meminta jaksa penuntut umum meringankan hukuman ayahnya. Meski begitu, Dei mengaku, saat itu ia tak pernah mengiyakan ajakan Nurate.

Beberapa pekan berselang, keduanya kembali bertemu di sudut yang sama di Polsek Parigi. Nurate masih menunggu jawaban Dei atas penawarannya waktu itu. Namun Dei tetap tak mengiyakan.

Ruangan Kapolsek Parigi yang sempat dijabat oleh Iptu Dewa Gede Nurate
Foto: M Qadri/detikcom

“Dik, bagaimana dengan tawaran yang kemarin?” kata Nurate, berdasarkan kesaksian Dei. “Saya kasih bebas papamu asalkan kau temani saya tidur.”

Hingga kemudian Dei terpaksa mengikuti kemauan Nurate. Dia pergi ke hotel di Desa Masigi. Sekitar pukul 1 siang pada Jumat, 8 Oktober 2021, itu, Nurate menunggu Dei persis di depan gerbang hotel. Nurate datang mengenakan pakaian bebas, meski saat itu dia tengah bertugas. Jarak hotel dengan Polsek Parigi hanya sekitar 600 meter.

Nurate mengajak Dei masuk ke kamar 102, yang telah dipesan sebelumnya. Menurut salah satu pegawai hotel, harga kamar yang diduga disewa Nurate itu sekitar Rp 175 ribu per malam. Di kamar itulah Nurate meminta Dei memenuhi nafsu bejatnya sebanyak dua kali.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, Nurate memberikan uang Rp 500 ribu kepada Dei. Dia bilang uang itu bukan untuk membayar Dei, melainkan untuk membantu ibunya memenuhi kebutuhan rumah setelah ayahnya dipenjara. Bersamaan dengan itu, Nurate juga meminta Dei merahasiakan hubungan mereka.

“Dik, saya punya istri, jangan ganggu pekerjaan saya, jangan ganggu keluarga saya. Saya hanya sebatas cari kesenangan sama kau,” ungkap Nurate seperti ditirukan Dei.

Berdasarkan kesaksian Dei kepada pengacaranya, di kamar 102 itu Nurate memaksa dengan cara membuka baju korban. Nurate juga menyampaikan berulang soal janjinya membebaskan ayah Dei.

"Waktu di hotel itu, si anak (Dei) ini belum mau melakukan itu atau menolak, tapi si oknum (Nurate) itu begitu kuat melepas baju korban, kemudian melakukan hubungan itu," ujar salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Dei, Andi Akbar Panguriseng.

“Korban mengira, ketika sudah melakukannya sekali, dia sudah boleh keluar, tapi ternyata si pelaku (Nurate) meminta lagi,” imbuhnya kepada detikX, Selasa, 19 Oktober 2021.

Panguriseng sedang mendalami unsur pemerkosaan dalam tindakan Nurate. Menurutnya, beberapa unsur sudah terpenuhi sebagai tindak pidana pemerkosaan. Ini karena korban menolak tapi Nurate memaksa dengan cara membuka baju korban. Kemudian, terkait dalih ‘suka-sama suka’, itu harus diabaikan, salah satunya, karena korban telah memiliki pacar dan Nurate memanfaatkan jabatannya untuk menekan Dei sebagai korban.

Hal senada disampaikan komisioner Komisi Anti-Kekerasan Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurutnya, tindakan Nurate adalah pemerkosaan terhadap Dei. Bahkan, kepada detikX, Siti menegaskan, dalam ranah hak asasi manusia, tindakan Nurate bisa dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Kekerasan tidak sebatas pada kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, dengan memanfaatkan kerentanan korban dan ketergantungan korban. Ini dilakukan melalui Pedoman Kejaksaan 1/2021,” ujar Siti menjelaskan unsur kekerasan dalam Pasal 285 KUHP, terkait kasus pemerkosaan.

Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban
Foto : M Qadri/detikcom

Hingga kini, Nurate tak mampu memenuhi janji palsunya kepada Dei. Di sisi lain, setelah mengetahui kasus pemerkosaan ini, Panguriseng melaporkan Nurate ke Propam Polda Sulteng. Laporan itu direspons baik dan mereka bergegas melakukan visum dan menggali keterangan beberapa saksi.

Berdasarkan putusan hasil sidang etik yang berlangsung di Polda Sulteng pada Sabtu, 23 Oktober 2021, Nurate diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Status Nurate, dari sebelumnya hanya sebagai terduga pelaku, kini telah dinaikkan sebagai pelanggar. Atas putusan sidang etik itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Nurate bakal mengajukan banding. Rencananya, upaya banding itu bakal diajukan pada pekan ini.

Sumber detikX di Polda Sulteng menyebut Nurate bakal menggugat balik putusan sidang itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Nurate, kata sumber ini, juga bakal melaporkan balik tim kuasa hukum dan keluarga Dei atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, menurut Nurate, ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor. Nurate hanya mengakui memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban. Namun ia membantah menyetubuhi Dei, apalagi berjanji membebaskan ayahnya.

“Ayahnya memang saya tangani, tapi sudah tuntutan tahanan jaksa. Saya bisa apa, sudah tuntutan di kejaksaan? Mau janjikan, bagaimana alasan? Begitu, kan? Kalau chat mesra-mesraan itu saya akui,” ungkap Nurate kepada sejumlah jurnalis di Parigi.

Judul Video
Video : Credit By


Reporter: Mohammad Qadri (kontributor Sulteng), Fajar Yusuf Rasdianto, Syailendra Hafiz Wiratama
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE