Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 26 Januari 2022Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi massal pada Jumat, 7 Januari 2022. Ini adalah pertama kalinya rotasi pegawai di KPK sejak beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 76 pegawai senior KPK, yang telah bertahun-tahun bekerja di suatu unit, dipindahkan ke unit baru. Namun syarat tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Ada pegawai yang sudah bertahun-tahun di suatu unit tidak terkena rotasi.
Sebagian dari mereka yang terkena rotasi memiliki posisi penting di KPK. Di Direktorat Penyelidikan, misalnya, tiga dari empat orang yang terkena rotasi merupakan kepala satuan tugas. Satu lainnya adalah kepala tim.
Selama ini Direktorat Penyelidikan memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Sebab, bidang kerja inilah yang kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pada awal 2022 saja, direktorat ini melakukan empat kali OTT.
Kebijakan rotasi ini sekonyong-konyong dialami pegawai tanpa pemberitahuan. Sebagian dari mereka yang dirotasi tidak terima dengan unit barunya karena mengaku tidak memiliki keahlian di sana.
Selain tidak diinformasikan terlebih dahulu mengenai unit kerja barunya, mereka tidak pernah menjalani tes kompetensi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK.
Baca Juga : Gonjang-ganjing Rotasi Massal Pegawai KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Uang Rp 140 Juta jadi buktinya.
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
Di sisi lain, di kalangan pegawai beredar surat kaleng tentang dugaan pelanggaran etik Sekjen KPK Cahya Harefa di balik kebijakan rotasi pegawai. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Pengawas. Hal ini menimbulkan gonjang-ganjing di antara pegawai.
Kepada reporter detikX, Rani Rahayu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan tentang masalah-masalah dan kabar simpang siur terkait kebijakan rotasi pegawai itu. Berikut perbincangan lengkapnya:
Apa dasar rotasi 76 pegawai KPK kemarin?
Berdasarkan Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja Nomor 7 Tahun 2020, ada unit kerja baru. Ada kedeputian baru: Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dan Koordinasi dan Supervisi (Koorsup). Jadi unit ini perlu diisi. Koorsup, misalnya. Ini kan wilayah kerjanya luas, sedangkan anggotanya kurang. Jadi kita pindahkan ke situ. Kami mendorong orang-orang yang sudah senior untuk ke sana (Koorsup) karena, prinsipnya, rotasi ini untuk pemerataan beban tugas di setiap unit kerja.
Bagaimana proses pengambilan keputusan rotasi 76 pegawai itu?
Di dalam manajemen sumber daya manusia, kami nggak mau satu orang berada di dalam unit yang itu-itu saja, lalu yang bersangkutan sudah merasa jenuh dan tidak ada motivasi atau inovasi. Saya kira kita harus menuntut pegawai untuk selalu belajar.
Saya 20 tahun menjadi aparatur sipil negara, jadi sudah biasa satu direktur pindah ke direktur lain atau unit ini ke unit lain. Itu sudah hal yang biasa, supaya mereka tidak menjadi ahli dalam satu bidang saja, agar mereka tidak di satu unit saja. Kemampuannya nanti gitu-gitu saja sampai pensiun. Jadi rotasi penting dalam rangka penyegaran.
Mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai rotasi tersebut?
Nggak perlu diberitahukan karena memang budaya ASN seperti itu. Jadi di SDM, kan, sudah ada catatan track record masing-masing pegawai, keahliannya apa, pernah ikut pelatihan di mana. Jadi itu yang diperhatikan Sekjen untuk memindahkan seseorang ke unit kerja yang lain, sesuai kompetensi masing-masing pegawai.
Baca Juga : Matinya Perlawanan di KPK
Iskandar Perangin Angin yang sempat buron akhirnya ditangkap KPK. Iskandar adalah kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
Ke depannya akan ada rotasi lanjutan?
Bisa jadi. Tergantung kebutuhan organisasi.
Sejauh mana intervensi pimpinan dalam kebijakan rotasi itu?
Kita perintahkan kepada Sekjen soal rotasi ini karena kebutuhan organisasi. Lalu dikonsultasikan Sekjen ke masing-masing kedeputian.
Nggak ada (alasan) karena dasar dislike, lalu kami pindahkan. Rotasi sudah kami bicarakan antara pimpinan unit kerja, deputi, dan direktur.
Pimpinan hanya memerintahkan agar beban kerja setiap unit dihitung dan ketersediaan pegawai di unit kerja, kemudian lakukan rotasi ke unit-unit yang masih kosong. Saya baru tahu orang-orang (yang dirotasi) setelah ditandatangani Sekjen. Kami, pimpinan, nggak ikut-ikutan. Rotasinya yang jelas sudah dikonsultasikan ke masing-masing kedeputian karena ada ketimpangan di unit kerja yang baru.
Bagaimana dinamikanya?
Jadi, saat rapat pimpinan, deputi di unit yang baru, mereka mengeluhkan kekurangan SDM. Padahal anggaran 2022, kan, naik. Jadi rotasi kita sesuaikan dengan anggaran di masing-masing kedeputian. Rotasi itu memang suatu hal yang harus dilalui oleh setiap ASN.
Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja, yang menjadi dasar rotasi, dibuat sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN. Ini tidak jadi masalah?
Saya kira nggak menjadi masalah. Kan, dalam perkom tersebut salah satunya tentang pembentukan unit organisasi. Nggak ada salahnya saya pikir pegawai dipindahkan ke unit-unit kerja yang lain. Justru itu meningkatkan khazanah pengetahuan pegawai mengenai pemberantasan korupsi.
Pemindahan pegawai ke unit baru butuh waktu adaptasi. Apakah ini tidak mengganggu kinerja KPK?
Paling butuh waktu adaptasi satu atau dua bulan. Dari 1.400 pegawai, kan, yang kami mutasi hanya 76, yang tersebar di banyak unit kerja. Di Penyelidikan, misalnya, kemarin yang kami pindahkan nggak lebih dari lima orang. Dari Penyidikan pun nggak ada.
Rotasi ini bukan hal yang baru. Kami sudah banyak menyurati instansi pemerintah lain untuk alih status menjadi pegawai (menjadi pegawai KPK) karena KPK kekurangan orang sejak tahun lalu. Itu sudah kita sounding.
KPK menyita uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Total uang yang disita KPK sekitar Rp 1,4 miliar.
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
Dari Kedeputian Penindakan, ada yang terkena rotasi. Posisi mereka bahkan cukup penting, yaitu sebagai kasatgas….
Kasatgas yang dipindahkan ini, kan, harus ada regenerasi. Saya jamin nggak mengganggu irama kerja.
Bagaimana pandangan Anda terkait surat kaleng yang tersebar di kalangan pegawai?
Kemarin, kan, sudah kita rapatkan dengan Dewan Pengawas. Dewas hanya mengingatkan agar rotasi dan mutasi betul-betul memperhitungkan beban kerja dan juga kemampuan pegawai. Terlalu jauh kalau dibilang Sekjen melanggar dengan merotasi pegawai, sudah terlalu jauh.
Salah satu poin surat itu menyebut ada pegawai yang meminta posisi tertentu. Bukankah ini hal serius?
Nggak ada persoalan. Semuanya juga dievaluasi. Prinsipnya, nggak bisa seorang pegawai meminta dipindahkan ke unit tertentu. Itu menjadi kewenangan Sekjen untuk melihat kapasitas. Kalau ada pegawai yang merasa tidak ahli di bidang yang dipindahkan, terus nggak mau, ya, silakan mengundurkan diri saja.
Reporter: Rani Rahayu
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim